Utama

Sidang Adat Belum Terwujud, Ius Tetap Kejar Proses di Jekan Raya

129
×

Sidang Adat Belum Terwujud, Ius Tetap Kejar Proses di Jekan Raya

Sebarkan artikel ini
Sidang Adat Belum Terwujud, Ius Tetap Kejar Proses di Jekan Raya.

PALANGKA RAYA – Keinginan Ius Eka Praptani Asi agar Zheze Galuh alias Ernawati menjalani sidang adat belum terpenuhi. Damang Kepala Adat Pahandut, Wiliam, menegaskan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan di Kedamangan Pahandut karena berada di luar kewenangan wilayahnya.

Meski demikian, Ius tetap bersikeras menempuh jalur hukum adat dan berencana melaporkan perkara itu ke Kedamangan Jekan Raya.

Wiliam menjelaskan laporan Ius sebelumnya disampaikan melalui Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian diteruskan ke tingkat kota sebelum dilimpahkan ke Kedamangan Pahandut untuk dipelajari.

“Setelah kami pelajari, Ius berdomisili di Kecamatan Jekan Raya. Lalu bersama Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, kami melihat perkara ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang adat di Kedamangan Pahandut. Yang berhak menangani adalah Damang Jekan Raya,” katanya saat dihubungi awak koran Radar Kalteng, Rabu (1/7/26).

Menurut Wiliam, keputusan tersebut didasarkan pada kewenangan wilayah adat, bukan karena menolak substansi laporan. Ia mengibaratkan hal itu seperti penanganan suatu perkara yang harus dilakukan oleh wilayah yang memiliki kewenangan.

Ia juga menjelaskan bahwa pokok persoalan awal terjadi antara Zheze Galuh dan Cimehong. Menurutnya, kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan. Namun, Ius tetap menghendaki agar Zheze Galuh dijatuhi sanksi adat.

Wiliam menegaskan tidak semua laporan harus berujung pada sanksi adat. Menurutnya, kedamangan juga mengedepankan pembinaan dan edukasi agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.

“Kami ingin seseorang itu berubah. Kalau orang salah bukan berarti harus langsung dijatuhi sanksi, tetapi bagaimana kita memberikan pandangan dan nasihat supaya lebih bijak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan Zheze Galuh sebelumnya pernah dipanggil ke Kedamangan Pahandut karena berdomisili di wilayah tersebut. Dalam pertemuan itu, Zheze Galuh membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia dikenai sanksi adat apabila kembali melakukan pelanggaran.

Karena adanya pernyataan tersebut, Wiliam mengaku terus memantau aktivitas media sosial Zheze Galuh.

“Makanya kami pantau dia di media sosial ini. Selama ini setelah kami panggil, tidak ada lagi postingannya yang terkait persoalan itu,” katanya.

Meski Kedamangan Pahandut menganggap penanganan perkara di wilayahnya telah selesai, Wiliam mempersilakan Ius melanjutkan laporannya ke Kedamangan Jekan Raya sesuai kewenangan adat.

Menanggapi keputusan tersebut, Ius memastikan tetap akan menempuh jalur adat. ASN di Kabupaten Gunung Mas itu menegaskan akan melaporkan perkara tersebut ke Kedamangan Jekan Raya.

“Saya tetap akan melaporkan ke Kedamangan Jekan Raya,” pungkasnya. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *