Utama

Warga Barsel Jadi Korban TPPO di Kamboja

107
×

Warga Barsel Jadi Korban TPPO di Kamboja

Sebarkan artikel ini
Foto; Supiat

Disnakertrans Kalteng Sebut Sudah Aman di Kedutaan Indonesia

PALANGKA RAYA – Seorang warga Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tawaran kerja di luar negeri. Saat ini, warga tersebut sudah berada dalam perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

Warga Barsel yang jadi korban TPPO itu bernama Supiat, berusia 21 tahun. Dia kelahiran Bintang Kurung, Barsel.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi. Farid memastikan Supiat  telah berada dalam perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

Farid mengatakan, begitu menerima informasi mengenai keberadaan korban, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banjarbaru yang membawahi wilayah Kalimantan Selatan dan Kalteng.

“Kami segera menghubungi Balai BP3MI di Banjarbaru. Mereka kemudian berkoordinasi dengan kantor pusat untuk mengupayakan proses pemulangan yang bersangkutan,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Menurut Farid, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian jadwal kepulangan korban ke Indonesia. Namun yang terpenting, kondisi korban sudah aman karena telah berada di bawah perlindungan KBRI di Kamboja.

“Informasi terakhir, yang bersangkutan sudah berada di kedutaan. Tinggal menunggu proses pemulangannya,” katanya.

Farid menjelaskan, Disnakertrans Kalteng juga terus menjalin komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barsel untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

Ia menilai masih perlu pendalaman terkait kronologi lengkap keberangkatan korban, termasuk apakah yang bersangkutan memang menjadi korban penipuan atau terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.

Dari informasi awal yang diterima, korban berangkat setelah dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja kebun di Malaysia. Namun, setibanya di luar negeri justru dibawa ke Kamboja dan diduga dipaksa bekerja di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring (online scam) tanpa menerima gaji.

Farid menegaskan kasus tersebut merupakan contoh keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang sangat berisiko.

“Kalau bekerja secara nonprosedural memang sangat merepotkan ketika terjadi masalah. Proses penanganannya jauh lebih sulit dibandingkan yang berangkat melalui jalur resmi,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, khususnya untuk negara-negara yang selama ini dikenal rawan kasus eksploitasi pekerja migran.

Menurutnya, masyarakat yang memperoleh tawaran bekerja di luar negeri sebaiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Disnaker atau BP3MI agar legalitas perusahaan dan keamanan penempatan dapat dipastikan.

“Kalau ada orang menawarkan pekerjaan ke luar negeri, jangan langsung percaya. Silakan hubungi kami atau BP3MI untuk dicek apakah legal atau tidak,” katanya.

Farid menambahkan, pemerintah juga membuka peluang kerja ke luar negeri melalui jalur resmi, salah satunya ke Jepang. Penempatan tersebut dilakukan melalui lembaga pelatihan dan mekanisme yang sesuai prosedur sehingga lebih aman bagi calon pekerja migran.

“Ke Jepang sudah beberapa kali memberangkatkan tenaga kerja melalui jalur resmi dan aman karena sesuai prosedur. Memang ada persiapan seperti pelatihan dan kemampuan bahasa yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Selama menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid mengaku telah menangani dua kasus pekerja migran nonprosedural, yakni kasus di Irak pada 2024 dan kasus terbaru di Kamboja.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan masih terdapat kasus lain yang belum terungkap.

“Kita berharap hanya dua itu saja. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban karena tergiur tawaran yang tidak jelas,” pungkasnya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *