PALANGKA RAYA – Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat dukungan dari DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kebijakan yang tengah dibahas Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) itu dinilai dapat meringankan beban fiskal daerah sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga PPPK.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono mengatakan program PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga pembiayaannya juga layak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. “Program PPPK ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, pembiayaannya memang lebih tepat jika menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Dengan begitu, daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (23/6).
Menurutnya, selama ini banyak pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai di tengah keterbatasan kemampuan fiskal. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga dituntut untuk mengalokasikan anggaran bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program prioritas lainnya.
Ia menjelaskan, jika pembiayaan PPPK dialihkan ke APBN anggaran daerah yang sebelumnya terserap untuk gaji pegawai dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih sehat dan seimbang.
“Daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda-beda. Kalau pembiayaan PPPK ditanggung pusat, tentu sangat membantu daerah menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan kesejahteraan para PPPK tetap terjamin. Ini akan menjadi solusi yang baik bagi daerah maupun bagi para pegawai,” kata Purdiono.
Purdiono berharap pemerintah pusat segera merumuskan kebijakan yang jelas terkait skema pendanaan PPPK agar tidak menimbulkan ketidakpastian di daerah. “Kalau ini dapat direalisasikan, daerah akan memiliki ruang yang lebih besar untuk fokus pada pembangunan, sementara para PPPK memperoleh kepastian hak dan kesejahteraan. Pada akhirnya, pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin optimal,” pungkasnya.(sep/*)












