DPRD Kalimantan Tengah

‎Sebelum Disita PKH, Telusuri Riwayat Lahan

60
×

‎Sebelum Disita PKH, Telusuri Riwayat Lahan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

Kehadiranya Agrinas Jangan Sampai Hilangkan Hak Rakyat

‎PALANGKA RAYA – Dugaan penyitaan lahan milik warga oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Seruyan mendapat tanggapan keras  DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). DPRD meminta warga dan aparat desa agar status dan sejarah kepemilikan lahan yang masuk dalam objek penertiban ditelusuri sebelum diserahkan kepada pihak lain.

‎Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan mengatakan masih menerima keluhan masyarakat yang mengaku lahannya ikut terdampak dalam proses penertiban kawasan hutan. “Kalau bicara benar-benar kawasan, menurut saya itu jangan jadi permasalahan apabila masuk kawasan dan masyarakat itu kan sudah tinggal bertahun-tahun di situ. Walaupun itu kawasan, ya tidak bisa serta-merta dipidana. Yang penting dipastikan dulu status dan sejarah lahannya,” tegasnya, Senin (22/6).

‎Menurutnya, persoalan tersebut perlu dicermati karena menyangkut hak masyarakat yang selama ini telah mengelola atau menempati lahan dalam jangka waktu lama. Ia menilai proses verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan objek yang akan disita.

‎Bambang mengungkapkan, DPRD Kalteng sebelumnya telah berkomunikasi dengan Satgas PKH dan menyepakati perlunya penyaringan terhadap lahan-lahan yang masuk dalam penertiban. Langkah itu dilakukan untuk memastikan aset masyarakat maupun koperasi yang memiliki dasar kepemilikan yang jelas tidak ikut terdampak.

‎

‎“Itu harus disaring lagi. Yang memang ada hak masyarakat atau milik koperasi yang benar-benar sah, ya harus dikeluarkan dari daftar yang disita. Jangan sampai hak warga hilang karena proses yang tidak teliti,” ujarnya.

‎

‎Ia juga menegaskan bahwa masyarakat maupun koperasi memiliki hak untuk memperjuangkan kepemilikannya melalui mekanisme yang berlaku. DPRD Kalteng kata Bambang, siap menerima laporan dari warga yang merasa lahannya ikut masuk dalam objek penyitaan untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah dan pihak terkait.

‎

‎“Jangan sampai keberadaan Agrinas justru membuat masyarakat kehilangan haknya. Kepemilikan masyarakat pasti ada riwayatnya dan itu harus dipastikan terlebih dahulu. Kita ingin penertiban berjalan, tetapi hak warga juga tetap terlindungi,” pungkas legislator Fraksj PDIP tersebut.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *