Utama

597 Kendaraan Terjaring Razia PKB

173
×

597 Kendaraan Terjaring Razia PKB

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PAJAK : Bapenda Kota Palangka Raya melakukan operasi gabungan penertiban PKB di depan GOR Sanaman Mantikei, Senin (22/6/26). IFA/RADAR KALTENG
  • Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan 64 Persen
  • Tunggakan Mencapai Rp 52 Juta

PALANGKA RAYA – Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Palangka Raya saat ini berada pada kisaran 64 persen. Meski tergolong cukup baik, pemerintah terus mendorong masyarakat yang masih menunggak agar segera memenuhi kewajibannya.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui operasi gabungan PKB yang digelar depan GOR Sanaman Mantikei, Palangka Raya, Senin (22/6/2026).

Sebanyak 597 kendaraan terjaring razia dalam operasi gabungan PKB yang digelar di depan GOR Sanaman Mantikei, Palangka Raya. Dari jumlah tersebut, 134 kendaraan tercatat masih menunggak pajak dengan total perkiraan tagihan mencapai Rp 52.033.600.

Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB di Kota Palangka Raya saat ini berada pada kisaran 64 persen. Meski tergolong cukup baik, pemerintah daerah terus mendorong wajib pajak yang masih menunggak agar segera memenuhi kewajibannya.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kegiatan ini tidak hanya menyasar peningkatan pendapatan daerah dari sektor PKB, tetapi juga memastikan kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara di jalan raya.

“Pertama, kegiatan ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penerimaan pajak kendaraan bermotor. Kedua, untuk memastikan keselamatan berkendara melalui pemeriksaan kelengkapan seperti SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan lainnya,” ujarnya.Senin (22/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, tercatat 597 kendaraan terjaring razia, dengan 134 kendaraan di antaranya memiliki tunggakan PKB, terdiri dari 125 kendaraan roda dua (R2) dan 9 kendaraan roda empat (R4).

Dari total tersebut, nilai tunggakan pajak kendaraan diperkirakan mencapai Rp 52.033.600, yang terdiri dari R2 sebesar Rp 30.238.100 dan R4 sebesar Rp 21.795.300.

Emi menilai secara umum tingkat kepatuhan masyarakat sudah cukup baik, namun masih terdapat sebagian wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya tepat waktu.

“Kalau saya lihat tingkat kepatuhan masyarakat cukup bagus. Namun memang masih ada beberapa yang belum patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dia pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran PKB sebagai bentuk kepatuhan sekaligus kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang belum melakukan pembayaran PKB agar segera melunasinya. Dengan taat membayar pajak, masyarakat turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan PKB hingga 18 Juni 2026 telah mencapai sekitar 40 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD, dengan total penerimaan sebesar Rp 24,5 miliar.

Pemerintah berharap melalui operasi gabungan yang dilakukan secara berkala, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal. (ifa/ens)

Data dan Fakta:

  • Terjaring Razia        :  597
  • Tunggakan PKB      :  134
  • Roda Dua                :  125
  • Roda Empat            :      9

Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor:

R2 = Rp 30.238.100

R4=  Rp 21.795.300

total  Rp 52.033.400

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *