PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palangka Raya Dede Ardiansyah meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan, khususnya ke sungai yang hingga kini masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.
Menurut Dede, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan melalui imbauan semata. Diperlukan pengawasan yang lebih luas serta penegakan aturan yang konsisten agar masyarakat memiliki kesadaran sekaligus rasa tanggung jawab dalam menjaga lingkungan.
“Selain edukasi, pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai masyarakat terus membuang sampah ke sungai tanpa ada tindakan tegas. Aturan yang sudah ada harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Ia menilai patroli yang selama ini dilakukan aparat penegak peraturan daerah masih perlu diperluas. Tidak hanya berfokus pada kawasan objek vital, tetapi juga menyasar wilayah permukiman, kawasan padat penduduk, hingga bantaran sungai yang selama ini rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
Dede mengatakan, penerapan sanksi terhadap pelanggar juga perlu dilakukan secara bertahap dan konsisten agar memberikan efek jera. Menurutnya, langkah tegas tersebut penting untuk membentuk pola pikir masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah.
“Pemberian sanksi dapat menjadi salah satu upaya untuk menanamkan mindset masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya dan lebih peduli terhadap lingkungan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Pemerintah perlu memastikan keberadaan tempat pembuangan sementara dan layanan pengangkutan sampah yang mudah dijangkau masyarakat.
“Kalau semuanya berjalan bersama, mulai dari penyediaan fasilitas, sosialisasi yang berkelanjutan, pengawasan hingga penegakan aturan, saya yakin persoalan sampah yang mencemari sungai bisa kita kurangi,” pungkasnya. (ifa)












