KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, terus bergerak memperkuat kepastian hukum dan mempercepat pelayanan perizinan di daerah. Sebagai wujud nyata, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, memimpin langsung delegasi daerah untuk koordinasi dan konsultasi strategis ke Pemerintah Pusat di Jakarta.
Langkah strategis ini diambil guna menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di wilayah tersebut. Kebijakan lain diantaranya mengurai berbagai dinamika yang selama ini menghambat implementasi sistem perizinan di tingkat daerah.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Teguh Yunianto didampingi oleh jajaran pejabat teknis lintas sektor, antara lain Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Ketua Tim Kerja Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kabupaten Kapuas, serta Tim Teknis Pengelola Sistem Online Single Submission (OSS) dari Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Kapuas.
Fokus utama dari agenda konsultasi strategis ini diarahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Delegasi Kabupaten Kapuas melakukan audiensi mendalam guna melakukan sinkronisasi tata ruang wilayah.
Hal ini dinilai mendesak demi memperjelas pembagian kewenangan verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain kejelasan kewenangan PKKPR, pertemuan intensif tersebut juga dimanfaatkan untuk membedah dan menyelesaikan berbagai kendala teknis terkait integrasi dokumen tata ruang ke dalam sistem digital. Selama ini, sinkronisasi data spasial kerap menjadi tantangan utama yang memperlambat penerbitan izin usaha melalui sistem OSS.
”Melalui sinergi lintas kementerian dan daerah ini, kami berharap berbagai sumbatan teknis dapat segera terselesaikan, sehingga tata kelola perizinan di Kabupaten Kapuas menjadi semakin cepat, transparan, dan terintegrasi secara utuh,” kata Teguh Yunianto dalam keterangannya.
Dengan adanya kepastian tata ruang dan pembagian wewenang yang jelas, DPMPTSP Kapuas optimis dapat memangkas waktu birokrasi secara signifikan. Ke depan, seluruh proses perizinan dipastikan akan berjalan lebih akuntabel, meminimalkan ketidakpastian bagi investor, dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(Alx)












