Utama

Sabu dan Ekstasi dari 23 Tersangka Dimusnahkan

373
×

Sabu dan Ekstasi dari 23 Tersangka Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN NARKOBA : Proses pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 15 kasus di Kalimantan Tengah, Jumat (12/6/2026). Ada 488,91 gram sabu dan 38 butir ekstasi dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kembali ditunjukkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Pada Jumat (12/6/2026) lalu, ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi hasil pengungkapan belasan kasus dimusnahkan setelah seluruh proses hukum dan administrasi barang bukti dinyatakan lengkap.

Pemusnahan dilakukan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 laporan polisi yang ditangani penyidik dalam beberapa waktu terakhir. Kasus-kasus tersebut tersebar di empat kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 103 paket sabu dengan berat bersih 488,91 gram serta 38 butir ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram. “Seluruhnya merupakan hasil penyitaan dari jaringan dan pelaku yang berhasil diamankan petugas,” ucapnya.

Dari pengungkapan 15 kasus tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan yang diamankan dari lokasi berbeda. Para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Slamet, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari kejaksaan. Dengan demikian, proses pemusnahan dapat dilaksanakan secara sah dan menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan metode pelarutan. Sabu dimasukkan ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid atau Prosstex, kemudian diaduk hingga seluruh kristal larut dan tidak lagi dapat digunakan. Sementara pil ekstasi turut dimusnahkan hingga tidak memiliki nilai guna.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada peluang barang bukti kembali beredar di masyarakat. Selain sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara, pemusnahan juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap barang bukti narkotika yang telah disita negara.

Polda Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Di sisi lain, masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” harap Kombes Pol Slamet. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *