PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat menargetkan implementasi serentak program wajib (mandatory) pencampuran biodiesel berbasis sawit sebesar 50 persen atau B50 pada bahan bakar solar secara nasional mulai 1 Juli 2026. Sejumlah uji coba pada berbagai moda transportasi telah rampung dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan program tersebut.
Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memastikan Pemerintah Provinsi Kalteng siap mendukung dan mengawal pelaksanaan program B50 di daerah.
“Untuk B50 dipastikan berjalan. Ini kan kebijakan pemerintah pusat. Pasti kami bersambut gayung untuk itu dan mengawalnya,” ujar Agustiar Sabran, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, implementasi B50 tidak hanya mendukung program energi nasional, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, mengingat Kalteng merupakan salah satu wilayah penghasil bahan baku sawit yang cukup besar.
“Karena dalam program itu juga untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Di sini kan hulunya banyak. Untuk B50, bahan bakunya juga berasal dari daerah penghasil sawit seperti Kalteng,” katanya.
Orang Nomor Satu di Bumi Tambun Bungai itu menilai daerah penghasil sawit tidak hanya harus menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga perlu memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pengembangan industri hilir. Dengan demikian, nilai tambah dari sektor perkebunan sawit dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kita ingin bukan hanya hulunya yang ada di daerah, tetapi juga hilirnya. Jadi manfaat ekonominya bisa dirasakan lebih luas untuk daerah,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui proses pengembangan industri pendukung dan implementasi program B50 memerlukan waktu serta persiapan yang matang.
“Tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada proses yang harus dilalui agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Program B50 merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan energi terbarukan berbasis sawit, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan target penerapan secara nasional pada 1 Juli 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung kesiapan infrastruktur maupun rantai pasok bahan bakunya. (ifa)












