Kotawaringin Timur

STDB Minim, Pekebun Sawit Hilang Peluang Kemitraan

101
×

STDB Minim, Pekebun Sawit Hilang Peluang Kemitraan

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu. APRI/RADAR KALTENG

‎‎‎SAMPIT – Di tengah luasnya hamparan kebun kelapa sawit rakyat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih sangat sedikit pekebun mandiri yang memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Kondisi ini membuat banyak petani belum bisa menikmati berbagai keuntungan, mulai dari akses kemitraan dengan pabrik kelapa sawit hingga peluang memperoleh harga tandan buah segar (TBS) yang lebih stabil.

‎Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim Yephi Hartady Periyanto mengungkapkan, kepemilikan STDB di kalangan pekebun mandiri masih jauh dari harapan. Dari puluhan ribu hektare kebun sawit masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah, jumlah yang telah terdaftar diperkirakan belum mencapai dua persen.

‎”Kalau melihat luas kebun masyarakat yang ada saat ini, yang sudah memiliki STDB kemungkinan tidak sampai dua persen. Ini menjadi tantangan besar yang masih harus kami selesaikan,” kata Yephi, Selasa (9/6/2026).

‎Padahal, menurutnya, pemerintah tidak memungut biaya dalam proses penerbitan STDB. Kendala justru banyak muncul pada tahap persiapan dokumen pendukung. Terutama pemetaan lahan yang mengharuskan petani membuat poligon kebun sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

‎Bagi sebagian besar pekebun mandiri, proses tersebut tidak mudah. Keterbatasan kemampuan teknologi informasi dan pemahaman teknis pemetaan menjadi hambatan yang membuat banyak petani menunda, bahkan enggan mengurus STDB.

“Pengurusannya gratis. Namun masyarakat harus menyiapkan data kebunnya, termasuk pemetaan lahan. Di sinilah sering terkendala karena tidak semua petani memiliki kemampuan atau fasilitas untuk melakukan itu,” ujarnya.

‎Yephi menegaskan, STDB bukan sekadar dokumen administratif. Keberadaannya menjadi bukti legalitas usaha perkebunan rakyat sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi petani untuk menjalin kerja sama resmi dengan pabrik kelapa sawit.

‎Melalui kemitraan tersebut, petani berpeluang memperoleh harga TBS yang mengacu pada penetapan pemerintah, sehingga lebih terjamin dibandingkan menjual hasil panen melalui jalur perantara.

“Kalau ingin bermitra dengan PKS, salah satu syarat yang diperlukan adalah STDB. Dengan adanya kemitraan, posisi tawar petani menjadi lebih kuat dan harga yang diterima juga lebih jelas,” jelasnya.

‎Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 mencatat luas kebun kelapa sawit rakyat di Kotim mencapai sekitar 30 ribu hektare. Namun berdasarkan analisis data Sistem Aplikasi Perkebunan (SAP) setelah dikurangi kawasan hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan, potensi kebun sawit milik masyarakat diperkirakan mencapai lebih dari 50 ribu hingga 60 ribu hektare.

‎Besarnya potensi tersebut berbanding terbalik dengan jumlah STDB yang telah terbit. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap pola pemasaran hasil panen masyarakat.

‎Tanpa kemitraan resmi, banyak petani memilih menjual TBS kepada pengepul atau peron. Akibatnya, harga yang diterima sering kali lebih rendah dan rentan terpengaruh fluktuasi pasar. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *