Utama

Dua Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

537
×

Dua Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
PINDAH KE NUSAKAMBANGAN : Proses pemindahan dua narapidana kategori risiko tinggi dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya menuju Lapas Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2026). FOTO RADAR KALTENG

Upaya Memperketat Keamanan di Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah melakukan penataan warga binaan berdasarkan tingkat risiko. Dua narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2026). Langkah ini sebagai bagian dari strategi penguatan keamanan dan pembinaan pemasyarakatan.

Kedua narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan itu adalah Salihin Bin Abdulah alias Saleh dan Husin Rahman Bin Rahmani. Mereka diberangkatkan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang melibatkan petugas pemasyarakatan dan kepolisian guna memastikan proses pemindahan berjalan aman dan lancar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan klasifikasi hunian narapidana berdasarkan hasil asesmen risiko yang dilakukan jajaran pemasyarakatan. Penempatan warga binaan disesuaikan dengan profil masing-masing guna mengurangi potensi gangguan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Narapidana dengan kategori high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki tingkat pengamanan dan pola pembinaan yang sesuai dengan profil risiko mereka,” ucap Kakanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana, Minggu (7/6/2026).

Proses pemindahan turut mendapat pengawalan langsung dari Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah Suwarto. Ia didampingi dua petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya serta dua anggota kepolisian selama perjalanan menuju lokasi tujuan.

Kakanwil menegaskan, pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan bukan sekadar pemindahan tempat menjalani pidana. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen risiko yang diterapkan secara terukur dan berbasis hasil asesmen.

Menurutnya, setiap warga binaan memiliki tingkat risiko yang berbeda sehingga membutuhkan pola pengamanan dan pembinaan yang berbeda pula. Karena itu, narapidana dengan kategori high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki sistem keamanan dan mekanisme pembinaan sesuai karakteristik mereka.

Ia menjelaskan, penempatan berdasarkan klasifikasi risiko menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan lapas. Selain menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program pembinaan yang dijalankan terhadap warga binaan.

I Putu Murdiana menambahkan, Lapas Karanganyar Nusakambangan memiliki sistem pengamanan maksimum serta fasilitas pembinaan khusus bagi narapidana berisiko tinggi. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan program pembinaan yang terarah, diharapkan kedua narapidana tersebut dapat menjalani proses pembinaan secara optimal sekaligus mendorong perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Sekadar diketahui, Lapas Nusakambangan adalah kompleks lembaga pemasyarakatan dengan keamanan tingkat tinggi di sebuah pulau terluar di Cilacap, Jawa Tengah. Lapas ini sering dijuluki sebagai “Alcatraz-nya Indonesia,”. Pulau ini dikhususkan untuk mengisolasi narapidana berisiko tinggi, seperti bandar narkoba besar, teroris, dan pelaku kejahatan kelas berat. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *