DPRD Kalimantan Tengah

‎DPRD Dukung Larangan Pungli di Sekolah

98
×

‎DPRD Dukung Larangan Pungli di Sekolah

Sebarkan artikel ini
BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG ‎FOTO : Anggota DPRD Kalteng Dapil IV, Muhammad Ansyari

‎PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang melarang adanya pungutan dalam kegiatan perpisahan sekolah maupun penerimaan murid baru.

Sikap tegas anggota parlemen Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya, disampaikannya menyusul polemik iuran perpisahan siswa di SDN-1 Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, yang sempat dikeluhkan sejumlah wali murid karena dianggap memberatkan.

‎Ansyari yang juga menjabat sebagai Wakil II DPRD Kalteng menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di sekolah merupakan ranah pemerintah daerah dan DPRD kabupaten untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, ia mendukung langkah Dinas Pendidikan Barito Utara yang menerbitkan kebijakan larangan pungutan di lingkungan sekolah.

“Jika terkait yang terjadi di sekolah tersebut, itu menjadi ranah Dinas Pendidikan Kabupaten maupun legislatif kabupaten untuk menanggapinya. Namun secara prinsip saya mendukung langkah Disdik atas kebijakan larangan pungutan,” ujarnya, Selasa(2/6).

‎Menurutnya, kegiatan perpisahan siswa seharusnya tidak menjadi ajang yang membebani orang tua murid dengan berbagai biaya tambahan. Ia menilai sekolah dapat melaksanakan kegiatan tersebut secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia tanpa mengurangi makna kebersamaan dan penghargaan kepada para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan. “Kita harapkan kegiatan perpisahan siswa dan siswi sekolah dilaksanakan secara sederhana saja di lingkungan sekolah tanpa memberatkan orang tua siswa maupun guru,” katanya.

‎Pernyataan itu dinilai sejalan dengan kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi sehingga pengeluaran tambahan untuk kegiatan seremonial perlu diminimalkan.

‎Ansyari menegaskan bahwa fokus utama dunia pendidikan saat ini harus diarahkan pada keberlanjutan pendidikan peserta didik setelah lulus. “Yang perlu kita perhatikan dan menjadi prioritas adalah masa depan siswa-siswi kita dalam melanjutkan pendidikan mereka. Jangan sampai kegiatan seremonial malah menjadi beban bagi orang tua siswa,” tegasnya.

‎Diketahui, Dinas Pendidikan Barito Utara telah menerbitkan surat edaran yang melarang pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027. Ansyari berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan tersebut agar proses pendidikan berjalan lebih adil, inklusif, dan tidak menambah beban masyarakat.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *