Kapuas

Mediasi Sengketa Lahan Belum Temukan Tikik Temu

74
×

Mediasi Sengketa Lahan Belum Temukan Tikik Temu

Sebarkan artikel ini
RAPAT MEDIASI - Pemkab Kapuas menggelar rapat mediasi terkait sengketa lahan antara PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat melalui PT Global Agung Lestari dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati Desa Dadahup, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (26/5/2026).

KUALA KAPUAS – Sengketa lahan seluas 1.397 hektare antara PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalteng dengan masyarakat melalui PT Global Agung Lestari dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati di Desa Dadahup Kabupaten Kapuas belum menemukan titik temu.

Pertemuan yang dimediasi Pemkab Kapuas, Selasa lalu itu, kedua belah pihak yang bersengketa masih pada pendirirnya masing-masing. PT Agrinas bersikukuh bahwa PT Globalindo Agung Lestari dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati menanam sawit di kawasan hutan. Sementara masyarakat berpendapat bahwa lahan tersebut milik masyarakat.

Untuk mencari solusinya, masih-masing pihak yang bersengketa meminta kepada Pemkab Kapuas sebagai mediator agar berkirim surat ke Kementrian Kehutanan untuk meminta kepastian lahan tersebut, apakah masuk dalam kawasan hutan atau milik masyarakat.

Mediasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Kusmiatie, jajaran unsur Forkopimda, unsur FKPD terkait, tim inti PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalteng, jajaran PT Global Agung Lestari, jajaran Koperasi Globalindo Mitra Sejati, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kabupaten Kapuas, DAD Kabupaten Kapuas serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Wabup Dodo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas hadir sebagai fasilitator dan mediator agar seluruh pihak dapat mencari solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada pertemuan pertama ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi sekaligus memediasi permasalahan yang ada. Kami berharap semua pihak dapat berjalan sesuai koridor regulasi hukum yang berlaku,” ujar Dodo.

Lebih lanjut dirinya berharap seluruh pihak dapat menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat sehingga tercipta solusi yang saling menguntungkan.

“Koperasi bisa berjalan, PT Agrinas bisa berjalan sesuai regulasi, dan PT Globalindo tetap dapat berinvestasi dengan baik di Kabupaten Kapuas. Kita berharap ada win win solution sehingga semuanya bisa berjalan dan bekerja dengan baik,” tambahnya.

Wabup juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi bersama seluruh pihak terkait.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyarankan dan mengharapkan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan serta sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Kapuas juga akan menyurati Kementerian Kehutanan guna menanyakan status proses tanah yang ada, sekaligus berkoordinasi dengan Satgas PKH di Jakarta agar terdapat kejelasan terkait keberadaan koperasi tersebut. (Alx/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *