Utama

Sindikat Begal Lintas Provinsi Diringkus Polres Kapuas, Satu Pelaku Ditahan di Kalsel

111
×

Sindikat Begal Lintas Provinsi Diringkus Polres Kapuas, Satu Pelaku Ditahan di Kalsel

Sebarkan artikel ini
Sindikat Begal Lintas Provinsi Diringkus Polres Kapuas, Satu Pelaku Ditahan di Kalsel.

​KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil menggulung sindikat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi. Tiga dari empat anggota komplotan tersebut diringkus di wilayah hukum Polres Kapuas.

​Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, mengungkapkan bahwa komplotan ini sebenarnya beranggotakan empat orang. Namun, salah satu pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Martapura, Kalimantan Selatan, karena tersangkut kasus serupa.

​”Satu pelakunya telah ditahan di Mapolres Martapura, jadi semua ada empat, satu ini melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah Martapura,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kapuas.

​Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka pengungkapan sejumlah kasus kejahatan konvensional, meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Kapuas.

​Berdasarkan data kepolisian, keempat tersangka diketahui merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka adalah Johni alias Andi Lau, Madan alias Ijul, Bahrul alias Kodok, dan Sanderi alias Ancul.
​Dalam menjalankan aksinya di Kabupaten Kapuas, sindikat ini terbilang cukup licin.

“Mereka tercatat telah melancarkan aksi pembegalan di empat lokasi berbeda dengan waktu yang acak, yaitu Kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 (tepat di depan SMKN 3 Kapuas) Depan Kantor Telkom, Jalan Tambun Bungai Depan Kantor Samsat, Jalan Tambun Bungai Kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas,”jelasnya.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Polisi akan menjerat para pelaku dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

​”Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *