Disdik Tepis Isu Penghentian Massal Guru Non-ASN
PALANGKA RAYA – Kegaduhan hati datang dari para guru yang bukan sebagai aparatur sipil negara alias ASN. Kekhawatiran mereka itu cukup beralasan, karena muncul isu larangan bagi guru non-ASN mengajar di sekolah negeri pada tahun 2027. Namun itu itu langsung diredam Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Disdik memastikan tidak ada kebijakan penghentian guru honorer secara massal. Nasib 1.068 guru honorer di Kalteng dinyatakan aman.
Isu yang memicu kecemasan di kalangan tenaga pendidik tersebut dipastikan tidak benar, dan pemerintah daerah menjamin seluruh guru non-ASN yang saat ini aktif akan tetap bertugas seperti biasa.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kalteng Safrudin minta masyarakat dan tenaga pendidik untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh kabar yang beredar di media sosial.
“Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Namun perlu diluruskan bahwa guru non-ASN tetap dapat mengajar dalam kebijakan penataan tersebut,” kata Safrudin, Selasa (19/5/2026).
Safrudin menjelaskan, kepastian nasib para guru honorer ini sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui regulasi resmi selama masa peralihan status kepegawaian.
“Ketentuan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian kepada pemerintah daerah untuk tetap menugaskan serta memfasilitasi penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tahun 2025,” jelasnya.
Safrudin menegaskan, keberadaan guru honorer saat ini masih sangat krusial bagi keberlangsungan dunia pendidikan di Kalteng. Terutama untuk mengatasi minimnya staf pengajar di berbagai daerah.
“Guru honorer di Kalteng yang saat ini aktif tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan masih sangat dibutuhkan di sejumlah sekolah, khususnya SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Pemprov Kalteng sampai saat ini masih menyalurkan pembayaran gaji bagi Guru Tidak Tetap (GTT) Pemprov Kalteng,” ujarnya.
Ia juga memastikan, langkah penataan pegawai non-ASN ini tidak akan mengorbankan nasib para guru yang sudah mengabdi lama di sekolah negeri. “Tidak ada kebijakan untuk merumahkan guru honorer. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan proses pembelajaran, sekaligus melakukan penataan secara bertahap sesuai kebijakan nasional,” tegas Safrudin.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, saat ini tercatat ada sekitar 442 orang GTT Provinsi dan 1.068 guru honorer sekolah yang tersebar di SMA, SMK, dan SKH. Angka tersebut membuktikan betapa besarnya peran guru non-ASN di lapangan saat ini.
“Mereka masih berperan penting dalam mendukung proses pembelajaran di sekolah. Ketentuan ini merupakan masa transisi penataan, bukan penghentian tugas mengajar,” tambahnya.
Kebijakan ini juga disebutnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Aturan tersebut fokus pada larangan pengangkatan tenaga non-ASN baru dan penataan pegawai yang sudah ada, bukan pemecatan sepihak.
Di akhir keterangannya, Safrudin mengimbau agar wali murid dan masyarakat tidak perlu cemas dengan mutu serta kelancaran kegiatan belajar di sekolah negeri. “Proses pembelajaran tetap berjalan dan guru honorer tetap menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,” pungkas Safrudin. (ifa/ens)












