Isu Plasma dan Konflik Lahan Mengemuka
SAMPIT – Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong bersama Komisi II DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) guna mempererat silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi terkait sektor perkebunan dan pertanahan, Selasa (19/5/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kotim itu diterima Pemkab Kotim melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Waren mewakili Bupati Halikinnor.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan didominasi persoalan kewajiban plasma 20 persen yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar. Menurut Waren, pemerintah daerah terus mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagian perusahaan sudah melaksanakan plasma 20 persen, namun ada juga yang masih dalam proses penyesuaian sesuai kondisi dan aturan yang berlaku,” ujar Waren.
Ia mengatakan, kewajiban plasma juga menjadi perhatian dalam proses perpanjangan izin perusahaan perkebunan. Pemerintah daerah berharap perusahaan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat melalui pembentukan plasma.
Selain plasma, DPRD Kalteng juga menggali informasi terkait konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Kotim, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun konflik internal kelompok masyarakat dan koperasi.
Waren menjelaskan, Pemkab Kotim telah membentuk tim penyelesaian konflik sosial dan tim penyelesaian konflik pertanahan guna mempercepat penanganan berbagai sengketa yang terjadi.
“Setiap laporan yang masuk terus kami tindak lanjuti agar tidak berkembang lebih luas. Harapan kami, persoalan bisa diselesaikan di tingkat daerah,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat lebih dari 80 laporan konflik yang diterima pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses mediasi dan penyelesaian.
Konflik yang ditangani pun beragam. Mulai dari sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat dan perusahaan, konflik kelompok masyarakat, hingga persoalan internal koperasi antara anggota dan pengurus. “Termasuk konflik antarkelompok tani maupun kelompok masyarakat lainnya juga menjadi perhatian kami untuk diselesaikan,” ujar Waren.
Terkait perusahaan perkebunan di Kotim, ia menyebut jumlahnya mencapai hampir 56 perusahaan. Namun pemerintah daerah masih melakukan inventarisasi terkait perusahaan yang telah merealisasikan plasma 20 persen. “Data lengkapnya ada di dinas teknis dan masih terus diperbarui,” tandasnya. (pri/ens)












