Utama

Inspektorat Periksa Proyek Jalur Biru yang Luntur

123
×

Inspektorat Periksa Proyek Jalur Biru yang Luntur

Sebarkan artikel ini
Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Eko Sulistiono.

PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek pengecatan jalan yang luntur.

Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Eko Sulistiono mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan. Mulai dari pelaksanaan hingga perencanaan proyek pengacatan jalur kiri yang viral karena luntur saat hujan itu.

“Kami Inspektorat melaksanakan pendalaman atas kondisi tersebut dan melakukan pemeriksaan. Teman-teman sudah kami turunkan ke lapangan,” kata Eko, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara objektif, independen, dan profesional. Seluruh proses masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.

“Selama pemeriksaan belum selesai, saya belum bisa membuka hasilnya. Nanti akan kami sampaikan setelah semuanya selesai,” ungkapnya.

Eko menyebut, seluruh pihak yang berkaitan dengan pengecatan jalan itu akan dimintai keterangan. Mulai pelaksana pekerjaan hingga pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek. “Semua pihak terkait akan kami mintai keterangan supaya pemeriksaan berjalan objektif,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya temuan pelanggaran atau kerugian negara, Eko mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kalau ada temuan nanti tentu akan ada rekomendasi. Misalnya apabila ditemukan perbedaan antara fakta di lapangan dengan perencanaan atau spesifikasi pekerjaan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, Inspektorat tidak memiliki kewenangan menentukan merek atau produk tertentu yang digunakan dalam proyek. Namun pihaknya akan mencocokkan pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam aturan maupun dokumen pekerjaan.

“Kami tidak bisa mengarahkan penggunaan produk tertentu. Tapi kami akan melihat apakah pekerjaan itu sudah sesuai spesifikasi atau belum,” tegasnya.

Menurut Eko, penghentian sementara pengecatan untuk mempermudah pemeriksaan dan pencarian fakta di lapangan. “Penghentian itu supaya memudahkan dalam mencari fakta dan pendalaman,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Agustiar Sabran beserta rekomendasi perbaikan tata kelola apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. “Semua saran dan rekomendasi Inspektorat nantinya wajib ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” pungkasnya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *