PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pengecatan jalur kiri berwarna biru akan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan menyusul viralnya cat jalan yang disebut luntur saat hujan di media sosial.
Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan, mulai dari pelaksanaan hingga perencanaan proyek.
“Kami Inspektorat melaksanakan pendalaman atas kondisi tersebut dan melakukan pemeriksaan. Teman-teman sudah kami turunkan ke lapangan,” ujar Eko, Selasa (19/5/26).
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan secara objektif, independen, dan profesional. Menurutnya, seluruh proses masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.
“Selama pemeriksaan belum selesai, saya belum bisa membuka hasilnya. Nanti akan kami sampaikan setelah semuanya selesai,” katanya.
Eko menyebut seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pengecatan akan dimintai keterangan, mulai dari pihak pelaksana pekerjaan hingga pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.
“Semua pihak terkait akan kami mintai keterangan supaya pemeriksaan berjalan objektif,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya temuan pelanggaran atau kerugian negara, Eko mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Kalau ada temuan nanti tentu akan ada rekomendasi-rekomendasi. Misalnya apabila ditemukan perbedaan antara fakta di lapangan dengan perencanaan atau spesifikasi pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan Inspektorat tidak memiliki kewenangan menentukan merek atau produk tertentu yang digunakan dalam proyek. Namun, pihaknya akan mencocokkan pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam aturan maupun dokumen pekerjaan.
“Kami tidak bisa mengarahkan penggunaan produk tertentu. Tapi kami akan melihat apakah pekerjaan itu sudah sesuai spesifikasi atau belum,” katanya.
Menurut Eko, penghentian sementara aktivitas pengecatan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pencarian fakta di lapangan.
“Penghentian itu supaya memudahkan dalam mencari fakta dan pendalaman,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran beserta rekomendasi perbaikan tata kelola apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
“Semua saran dan rekomendasi Inspektorat nantinya wajib ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” pungkasnya. (ifa/)












