Pertamina: Harus Ada Persetujuan Menteri ESDM
PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran meminta agar pengecer bahan bakar minyak (BBM) di wilayah pedalaman dilegalkan. Hal ini perlu dilakukan untuk menjawab sulitnya akses energi di daerah terpencil.
Menurut gubernur, kondisi geografis Kalteng membuat banyak warga desa harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan BBM subsidi. “Biar subsidi ini benar-benar dirasakan, jangan hanya dinikmati di kota-kota saja,” tegas Agustiar, Sabtu malam (9/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagian masyarakat bahkan harus menghabiskan waktu sangat lama untuk mencapai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). “Kalau mereka mengambil (BBM) ke kota akan memakan waktu. Ada yang perjalanannya dua jam, dua hari, bahkan sampai sepuluh hari,” ungkapnya.
Dalam pertemuan bersama manajemen Pertamina, Gubernur Agustiar Sabran menilai, keberadaan pengecer masih sangat dibutuhkan masyarakat pedalaman. “Saya meminta kepada Pertamina dan pihak terkait supaya pengecer ini dilegalkan, melihat situasi dan kondisi seperti ini,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak. “Untuk melegalkan pengecer harus disahkan oleh Menteri ESDM,” kata Isfahani.
Menurut Pertamina, seluruh kebijakan distribusi BBM bersubsidi harus tetap mengikuti regulasi pemerintah pusat agar penyaluran tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Wacana ini masih akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebelum ada keputusan final terkait kemungkinan legalisasi pengecer BBM di wilayah terpencil Kalteng.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka peluang bagi masyarakat untuk menjual BBM secara legal melalui skema sub-penyalur dengan modal relatif minim.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang diterbitkan untuk menekan maraknya penjualan bensin ilegal sekaligus memperluas distribusi BBM di daerah yang belum memiliki SPBU atau penyalur resmi.
Melalui aturan tersebut, koperasi, usaha kecil, hingga BUMDes dapat menjadi sub-penyalur BBM, bahkan termasuk biofuel. Sub-penyalur sendiri merupakan perwakilan kelompok masyarakat di wilayah yang belum memiliki penyalur resmi dan hanya melayani kebutuhan masyarakat setempat. (ifa/ens)

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015:
- Diterbitkan untuk menekan maraknya penjualan bensin ilegal sekaligus memperluas distribusi BBM di daerah yang belum memiliki SPBU atau penyalur resmi.
- Menjual BBM eceran, termasuk pertamini atau kios pinggir jalan, adalah kegiatan ilegal dan melanggar hukum.
- Tidak ada izin yang melegalkan perorangan untuk membeli dan menjual kembali BBM bersubsidi (seperti pertalite dan solar) secara bebas kepada masyarakat.
Poin Utama Terkait Legalitas dan Sanksinya:
Regulasi Larangan:
Penyaluran BBM harus melalui penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah (seperti SPBU, SPBN, atau APMS). Pengecer eceran tidak memiliki izin niaga resmi.
Sanksi Hukum:
Pengecer yang memperdagangkan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Alternatif Resmi:
Untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pemerintah memiliki program penyalur resmi bernama sub penyalur. Program ini ditujukan untuk kelompok masyarakat atau badan usaha yang bekerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Niaga, bukan untuk pengecer perorangan biasa.
Untuk Menjadi Sub-penyalur:
- Pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah syarat
- Mulai dari memiliki usaha resmi
- Lokasi yang memenuhi standar keselamatan
- Tangki penyimpanan maksimal 3.000 liter
- Alat angkut dan penyaluran BBM sesuai standar
- Izin pemerintah daerah
- Lokasi yang berjarak minimal 5 kilometer dari APMS atau 10 kilometer dari SPBU terdekat. (*)












