Untuk Bisa Mendapatkan Uang Pensiun
SAMPIT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata bisa mengajukan berhenti atas permintaan sendiri atau yang dikenal dengan istilah pensiun dini. Namun tidak semua pengajuan otomatis membuat pegawai berhak menerima uang pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menegaskan, pengajuan berhenti sebagai PNS dapat dilakukan kapan saja sesuai keinginan pegawai.
“Ada beberapa yang mengajukan berhenti atas permintaan sendiri, itu dimungkinkan kapan saja. Tapi kalau ingin mendapatkan hak pensiun, harus memenuhi syarat minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila seorang PNS memilih berhenti sebelum memenuhi syarat tersebut, maka hak pensiun tidak akan diberikan. Meski demikian, keputusan untuk mengundurkan diri tetap menjadi hak setiap pegawai.
Menurut Kamaruddin, sebagian besar pengajuan pensiun dini di Kotim dipicu faktor kesehatan. Kondisi fisik yang tak lagi memungkinkan menjalankan tugas menjadi alasan utama para ASN memilih mengakhiri masa dinas lebih cepat.
“Kemarin ada dari guru yang mengajukan karena kondisi kesehatan sudah tidak mendukung. Selama masih berstatus PNS, tetap terikat dengan kewajiban kerja, baik jam maupun tugas di lapangan,” ungkapnya.
Selain pensiun dini, BKPSDM juga membuka mekanisme masa persiapan pensiun (MPP). Dalam skema ini, PNS dapat mengajukan masa persiapan maksimal satu tahun sebelum memasuki usia pensiun resmi.
“Tahun ini ada yang mengajukan MPP. Jadi satu tahun sebelum pensiun, misalnya usia pensiun 58 tahun, maka di usia 57 tahun sudah bisa mengajukan MPP,” jelasnya.
Dalam masa MPP, pegawai tidak lagi menjalankan tugas kedinasan, namun tetap menerima gaji pokok secara penuh. Hanya saja, tunjangan tambahan seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP) maupun tunjangan jabatan tidak lagi diberikan karena jabatan telah dilepas.
Kamaruddin juga mengungkapkan, ada pula ASN yang memilih pensiun dini untuk beralih ke dunia usaha. Namun kasus seperti itu masih jarang terjadi di Kotim.
“Kalau dulu pernah ada, bahkan dari inspektorat yang masih muda memilih berhenti untuk fokus usaha. Tapi karena belum memenuhi syarat, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun,” katanya.
Ia menyebutkan, jumlah PNS yang mengajukan pensiun dini dalam beberapa tahun terakhir relatif sedikit, rata-rata hanya satu hingga dua orang setiap tahunnya. Begitu pula dengan pengajuan MPP yang jumlahnya tidak terlalu banyak.
Meski angkanya minim, fenomena ini menunjukkan bahwa tekanan kesehatan dan kesiapan menghadapi masa pensiun menjadi pertimbangan serius bagi sebagian aparatur sipil negara di Kotim. (pri/ens)












