PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menuai sorotan setelah draft surat edaran (SE) pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya masih bersifat internal justru bocor ke publik.
Kebocoran ini dinilai menjadi pemicu utama kepanikan warga hingga berujung pada antrean panjang dan langkah sepihak sejumlah SPBU yang mulai membatasi penjualan BBM.
Alih-alih meredam situasi, klarifikasi dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) justru memperkuat kesan adanya kekacauan dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Pemko menyebut kebocoran terjadi akibat miskomunikasi dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut sebenarnya belum final dan belum mendapat persetujuan penuh dari Wali Kota.
Namun karena sudah terverifikasi dalam sistem dan menggunakan tanda tangan berbasis barcode, muncul persepsi bahwa kebijakan itu telah resmi berlaku.
Situasi ini menjadi bola liar di lapangan. Informasi yang terlanjur beredar membuat masyarakat berbondong-bondong membeli BBM, khawatir akan adanya pembatasan. Dampaknya, sejumlah SPBU di Palangka Raya dilaporkan mulai menerapkan pembatasan pembelian, meski belum ada kebijakan resmi yang diberlakukan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin dokumen yang masih dalam tahap draft bisa bocor dan bahkan direspons sebagai kebijakan aktif di lapangan?
Pengamat menilai, kejadian ini mencerminkan lemahnya kontrol internal serta buruknya manajemen komunikasi publik Pemko. Dalam era digitalisasi administrasi, kesalahan kecil dalam sistem bisa berujung besar jika tidak diantisipasi dengan prosedur yang ketat.
Meski Wali Kota telah memutuskan untuk menarik dan menunda pemberlakuan SE tersebut, dampaknya telanjur dirasakan masyarakat. Kepanikan, antrean panjang, hingga pembatasan BBM di tingkat SPBU menjadi bukti nyata bahwa kebijakan yang belum matang bisa memicu efek domino.
Kini publik menunggu langkah konkret Pemko, bukan sekadar klarifikasi. Evaluasi internal yang dijanjikan diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan benar-benar memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak kembali terulang.












