Ketika Calon Penghuni Rumah Susun dan NSD Didata Ulang
Pemkab Kapuas melakukan pendataan ulang bagi masyarakat calon penghuni rumah susun (Rusun). Hal ini dimaksudkan agar pengelolaanya lebih maksimal, transparan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membangun rumah susun (Rusun) di Kabupaten Kapuas pada tahun 2017-2018. Rumah dengan type 36 dengan fasilitas lengkap ini diperuntukan bagi ASN atau masyarakat berpenghasilan rendah.
Sayangnya dalam pengelolaanya Rusun yang berlokasi di Jalan Sulawesi Kuala Kapuas ini kurang maksimal. Penataanya masih terlihat apa adanya. Belum lagi para penghuninya belum terdata secara lengkap sebagai masyarakat atau ASN berpenghasilan rendah
Menyikapi masalah itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut hasil pendaftaran ulang penghuni New Site Development (NSD) dan Rumah Susun (Rusun) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kapuas, Selasa (28/4/2026).
Rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil pendaftaran ulang sekaligus merumuskan langkah strategis dalam penataan hunian yang lebih tertib , teratur dan tepat sasaran.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas, Romulus mewakili Sekretaris Daerah, didampingi Kepala Dinas Perkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale, dan diikuti instansi terkait serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Romulus menegaskan bahwa validitas data menjadi hal utama dalam proses penataan hunian Rusun NSD. “Data yang akurat sangat penting agar kebijakan yang diambil tepat sasaran. Kita ingin memastikan bahwa hunian ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menindaklanjuti hasil pendataan tersebut. “Sinergi antar perangkat daerah harus diperkuat, sehingga seluruh proses, mulai dari pendataan hingga penetapan kebijakan, dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.
Berdasarkan hasil Pemkab Kapuas melalui Disperkimtan akan segera menyusun regulasi berupa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan NSD dan Rusun. Penyusunan regulasi ini direncanakan melibatkan Kejaksaan Negeri Kapuas serta perangkat daerah terkait guna memastikan aspek hukum dan tata kelola berjalan optimal.
Melalui rakor ini, Pemkab Kapuas berharap proses penataan dan pengelolaan hunian NSD dan Rusun dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (alx/hms)












