PALANGKA RAYA – Jaminan kesehatan bagi masyarakat pendatang menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. DPRD menilai masih banyak pekerja dari luar daerah yang menetap di Kapuas belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan sehingga berpotensi mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan medis.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan DPRD Kalteng terhadap kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan menjadi pembahasan utama, mulai dari akses layanan kesehatan masyarakat, kepesertaan BPJS Kesehatan hingga upaya penguatan program pencegahan stunting di Kabupaten Kapuas.
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Amonius Tuyum menegaskan perlindungan kesehatan tidak boleh hanya dinikmati warga yang memiliki administrasi lengkap. Menurutnya, banyak pekerja pendatang yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah namun belum mendapatkan jaminan kesehatan memadai. “Masalah ini perlu perhatian serius karena masyarakat tetap harus mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak tanpa terkendala administrasi,” ujarnya, Jumat(24/4).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat berdampak pada keterlambatan penanganan medis dan meningkatnya risiko masalah kesehatan di tengah masyarakat. DPRD Kalteng mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memperkuat pendataan penduduk pendatang dan mempermudah proses kepesertaan BPJS Kesehatan.
Selain itu, DPRD juga menilai akses kesehatan yang baik memiliki kaitan erat dengan upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Kapuas. Menurut Amonius, keluarga yang memperoleh layanan kesehatan secara optimal akan lebih mudah mendapatkan edukasi mengenai gizi, kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak.
Melalui kunjungan tersebut, DPRD Kalteng berharap pelayanan kesehatan di Kapuas semakin inklusif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah daerah juga diimbau terus meningkatkan koordinasi agar tidak ada warga yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan dasar.(sep)












