Terkait Insiden Kartu Merah Turnamen Bupati Lamandau Cup 4
NANGA BULIK – Pengawas Pertandingan Match Commisioner Bupati Lamandau Cup 4 Tahun 2026 H Saptono menyoroti hasil keputusan perangkat pertandingan pada laga perempat final yang mempertemukan tim RSUD vs Ripon pada Kamis (23/4/2026).
Saptono membenarkan ada kejadian pelanggaran dalam laga tersebut. Keputusan wasit dalam laga tersebut juga benar, karena memberikan hukuman dan keputusan kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
“Hukuman itu memang kita tidak bisa intervensi dalam suatu permainan yang sedang berjalan. Karena dari sudut pandang wasit yang bertugas itu sudah pas bagi wasit untuk memberikan hukuman. Karena wasit yang lebih jelas dan dekat dalam suatu permainan. Dimana kejadian tersebut terjadi memang dari sudut pandangnya melihat lebih jelas itu adalah wasit yang bertugas di dalam lapangan,” tegasnya seraya menegaskan keputusan wasit itu sudah sesuai aturan.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Bupati Lamandau Cup 4 Yen Rambler S Sihombing. Dia memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika yang terjadi pada laga 8 besar di Stadion Hinang Golloa, Kabupaten Lamandau, Kamis sore (23/4/2026).
Klarifikasi ini menanggapi protes terkait kartu merah yang diterima tim RSUD GAG FC serta persoalan pembatasan pemain luar daerah yang dinilai mendadak oleh pihak tertentu.
Mengenai kartu merah yang dikeluarkan wasit untuk pemain RSUD GAG FC, Yen Rambler S Sihombing menegaskan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pengadil lapangan alias wasit. Berdasarkan laporan wasit, terdapat tindakan tidak sportif yang dilakukan pemain saat pertandingan berlangsung.
“Wasit mengonfirmasi, ada pemain RSUD yang melompat, lalu saat mendarat terlihat memukul pemain Ripon FC. Atas dasar itulah wasit memutuskan kartu merah,” ujar Yen Rambler saat ditemui wartawan di Nanga Bulik, Jumat (24/4/2026).
Terkait keluhan mengenai pembatasan pemain luar yang dianggap mendadak, Yen membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa semua aturan telah dipaparkan secara rinci dalam temu teknik sebelum turnamen dimulai.
“Saat teknikal meeting ada poin-poin regulasi yang telah disepakati. Yang pertama maksimal hanya 2 orang pemain dengan KTP luar Kabupaten Lamandau yang diperbolehkan bermain dan nama pemain tersebut wajib sudah terdaftar dalam biodata yang diserahkan kepada panitia sejak awal,” jelasnya.
Yen Rambler menyayangkan adanya kesalahpahaman ini, yang disinyalir terjadi karena ketidakhadiran perwakilan tim dalam rapat koordinasi teknis.
“Seluruh aturan sudah disampaikan saat temu teknik. Namun saat itu tidak ada satupun perwakilan RSUD yang hadir. Jadi keputusan panitia saat ini sudah sesuai regulasi yang dipaparkan dan disepakati bersama perwakilan klub yang hadir, panitia, serta pengawas pertandingan,” pungkasnya. (han/ens)












