DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Dorong Implementasi UU PKDRT

142
×

DPRD Kalteng Dorong Implementasi UU PKDRT

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Pipit Setyorini. Hardi Sarjito/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Pipit Setyorini menegaskan, pentingnya optimalisasi penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Menurutnya, undang-undang yang telah diterbitkan sejak lama ini harus menjadi landasan utama dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia.

“UU PKDRT yang sudah diterbitkan sejak lama ini dapat menjadi landasan utama dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia. DPRD Kalteng sendiri terus mendorong implementasi UU ini di tingkat daerah, sehingga benar-benar dirasakan fungsinya secara nyata oleh masyarakat,” ucapnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan UU PKDRT merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjamin rasa aman dan melindungi warga, khususnya perempuan, dari segala bentuk kekerasan.

“Sejatinya, UU PKDRT ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan atau korban agar merasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Ini juga merupakan wujud pemenuhan hak konstitusional agar terbebas dari ancaman, diskriminasi, serta kekerasan,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan ini benar-benar berjalan di lapangan, Pipit menekankan, bahwa pemerintah daerah harus mengambil peran strategis. Salah satunya dengan mengoptimalkan implementasi melalui penguatan regulasi di daerah.

“Maka dalam konteks ini kami mendorong adanya penguatan kebijakan daerah dalam pencegahan dan penanganan KDRT. Pemerintah daerah harus dapat mengoptimalkan implementasinya, terutama didukung melalui penguatan regulasi seperti Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, serta memastikan adanya dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.

Selain aspek hukum dan anggaran, sosialisasi juga menjadi kunci. Pipit menilai, pemahaman masyarakat harus ditingkatkan hingga ke tingkat desa, sehingga mekanisme pencegahan dan pelaporan semakin mudah diakses.

Sebagai unsur legislatif, Pipit menegaskan bahwa DPRD Kalteng tidak tinggal diam. Pihaknya terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif melalui berbagai mekanisme.

“DPRD Kalteng tentunya turut melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Termasuk menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja dan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi program penanganan KDRT,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong transparansi data, efektivitas layanan pengaduan, keberadaan rumah aman (shelter), serta layanan pendampingan bagi korban, agar penanganannya lebih cepat dan tepat sasaran. Pipit menekankan, bahwa keberhasilan penanganan KDRT membutuhkan kerja sama semua elemen.

“Terpenting dalam implementasi UU PKDRT agar penanganan dapat berjalan optimal, maka membutuhkan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pipit juga mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi. Tingginya kasus KDRT saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari rendahnya kesadaran tentang kesetaraan gender, faktor ekonomi, budaya patriarki yang masih kuat, hingga minimnya keberanian korban untuk melapor.

“Perlu diperhatikan juga, masih adanya keterbatasan akses layanan perlindungan di wilayah terpencil juga menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan permasalahan KDRT sekarang ini,” pungkasnya. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *