PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kearsipan di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus dikebut. Hingga rapat terbaru, Senin(20/4), sebanyak 32 dari total 93 pasal telah berhasil dibahas. Meski progres berjalan bertahap, dewan optimistis pembahasan dapat dirampungkan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Raperda ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola arsip daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan mudah diakses. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan dokumen pemerintahan, sekaligus meminimalkan potensi kehilangan atau kesalahan administrasi.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa proses pembahasan membutuhkan ketelitian ekstra. “Beberapa bagian masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari dinas agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya saat diwawancarai usai rapat.
Ia menjelaskan, sejumlah pasal memang harus dikaji ulang karena berkaitan dengan definisi teknis yang memerlukan sinkronisasi dengan dinas terkait. Hal ini membuat pembahasan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Setiap poin yang belum jelas akan dikembalikan untuk didalami kembali sebelum diputuskan bersama.
Meski demikian, Sugiyarto tetap optimistis target penyelesaian dapat tercapai. “Secara substansi, pembahasan sebenarnya sudah mendekati tahap akhir. Kami yakin finalisasi bisa dilakukan sebelum tiga bulan, sehingga tinggal menunggu pengesahan,” tambahnya.
DPRD Kalteng berharap, setelah disahkan nanti, raperda ini mampu menjadi pedoman yang kuat dalam pengelolaan arsip daerah. Dengan sistem yang lebih baik, diharapkan pelayanan publik semakin optimal dan transparansi pemerintahan di Kalteng dapat terus meningkat.(sep/*)












