Menunggu Petunjuk Teknis PP Nomor 28 Tahun 2024
PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan sebagai dasar pelaksanaan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengawasan rokok elektronik atau vape di daerah.
Kepala Dinkes Kota Palangka Raya Riduan menegaskan, juknis tersebut menjadi acuan penting agar implementasi kebijakan di tingkat daerah tidak melenceng dari ketentuan pusat. Tanpa panduan teknis, penerapan aturan dinilai berisiko tidak seragam.
Menurut dia, hingga saat ini pemerintah daerah masih dalam tahap persiapan sembari menunggu kejelasan mekanisme pelaksanaan. Termasuk terkait standar pengawasan, pembatasan iklan, serta penindakan di lapangan.
Riduan menjelaskan, keberadaan juknis akan menentukan langkah konkret yang bisa diambil oleh pemerintah daerah, mulai pengawasan distribusi hingga penertiban penggunaan vape di ruang publik.
Meski demikian, Dinkes Palangka Raya tidak tinggal diam. Sejumlah langkah awal tetap dilakukan. Seperti pemetaan potensi peredaran vape di kalangan remaja serta koordinasi lintas sektor untuk menyamakan persepsi terkait arah kebijakan.
Riduan menilai, tren penggunaan vape yang meningkat, khususnya di kalangan pelajar, menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk segera mempercepat implementasi regulasi begitu juknis diterbitkan.
“Pada prinsipnya kami siap menjalankan aturan. Namun kami tetap menunggu juknis resmi agar langkah yang diambil memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Dinkes Kota Palangka Raya memastikan, begitu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan diterbitkan, pihaknya akan langsung bergerak melakukan implementasi secara menyeluruh demi melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. (ter/ens)












