Utama

Bahaya Opini Tanpa Bukti di Tengah Kasus Tipikor

536
×

Bahaya Opini Tanpa Bukti di Tengah Kasus Tipikor

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Dinamika penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kian memanas, seiring munculnya tudingan di ruang publik yang dinilai belum memiliki dasar pembuktian yang kuat. Situasi ini mendapat sorotan dari praktisi hukum yang mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Suriansyah Halim menegaskan, tuduhan yang dilontarkan tanpa verifikasi berpotensi menimbulkan kerugian serius. Tidak hanya bagi individu, tetapi juga institusi penegak hukum secara keseluruhan.

Sorotan itu mencuat setelah aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, di mana koordinator lapangan aksi, Darmanto secara terbuka menyebut suara dalam rekaman yang diperdengarkan sebagai milik jaksa atau petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, serta mengaitkannya dengan dugaan permintaan uang untuk menutup perkara.

Padahal perkara yang disinggung masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dalam konteks tersebut, Suriansyah mengingatkan bahwa setiap pihak wajib menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika tuduhan itu tidak benar, maka pihak yang disebut memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, baik secara perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun secara pidana,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam ranah pidana, tuduhan tanpa bukti dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum terkait pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, penyebaran melalui media elektronik juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menilai penyebutan langsung nama institusi tanpa penggunaan istilah kehati-hatian seperti “diduga” atau “oknum” menunjukkan pengabaian terhadap prinsip hukum yang mendasar. Hal tersebut menurutnya berisiko menciptakan generalisasi yang merugikan lembaga secara luas.

“Penyebutan secara langsung tanpa dasar yang kuat berisiko menciptakan generalisasi yang merugikan lembaga secara keseluruhan,” tegasnya.

Suriansyah juga mengingatkan bahwa narasi yang tidak terverifikasi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya strategi pembentukan opini atau counter-attack yang dapat mengaburkan substansi perkara yang sedang berjalan.

“Jika tuduhan seperti ini terus dibiarkan, maka dapat memicu krisis kepercayaan publik. Namun jika tidak terbukti, justru akan berbalik merugikan pihak yang menyampaikannya,” pungkasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *