Lamandau

Warga Batu Kotam Tuntut Plasma 20 Persen ke PT MML

234
×

Warga Batu Kotam Tuntut Plasma 20 Persen ke PT MML

Sebarkan artikel ini
PERTEMUAN : Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra didampingi Wakil Bupati Abdul.Hamid dan Asisten II Miego Basel saat memimpin pertemuan di Aula Setda Lamandau, Rabu (15/4/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

NANGA BULIK – Sejumlah masyarakat Desa Batu Kotam di Kabupaten Lamandau menggelar pertemuan dengan manajemen perusaan kelapa sawit PT Mentohbi Makmur Lestari (MML).

Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Setda Lamandau Rabu (15/4 2026) difasilitasi secara langsung oleh Bupati Rizky Aditya Putra.

Pada pertemuan yang dipimpin Bupati Rizky Aditya Putra itu juga dihadiri Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid, Kabag Ops Polres Lamandau M Nasir, serta pimpinan perusahaan dan Pj Kepala Desa Batu Kota Alpiansyah

Bupati Rizky Aditya Putra mengatakan, pemerintah daerah akan membentuk tim terpadu untuk mengecek langsung di lapangan terkait tuntutan 20 persen kebun plasma oleh masyarakat di area perkebunan PT Menthobi Makmur Lestari.

Sementara itu, Penjabat Kades Batu Kotam Alpiansyah mengatakan, rapat tersebut diikuti puluhan warganya. Ia menegaskan, ada beberapa poin krusial yang menjadi tuntutan masyarakat terhadap manajemen PT MML.

Berikut pesan tegas dan peringatan bagi perkebunan kelapa sawit yang belum menunaikan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) 20 persen.

Pesan utama: segera penuhi atau hadapi sanksi pencabutan HGU. Sementara peringatan keras (ultimatum) yaitu kewajiban plasma 20 persen adalah amanat undang-undang yang bersifat wajib, bukan sukarela. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan.

Sementara kepatuhan hukum, yaitu tindakan menunda atau menghindari pembangunan plasma merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya.

Terkait kemitraan yang adil, yaitu perusahaan diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan setempat untuk melakukan inventarisasi dan merealisasikan kebun plasma, baik di dalam maupun di luar HGU, atau melalui model kemitraan produktif lainnya.

Sedangkan dampak sosial, yaitu kegagalan memenuhi kewajiban plasma menimbulkan konflik sosial dan ekonomi dengan masyarakat sekitar yang berhak mendapatkan manfaat dari keberadaan perkebunan.

Untuk perubahan aturan, yaitu perlu dicatat bahwa aturan kemitraan kebun sawit terus berkembang, bahkan ada wacana peningkatan kewajiban plasma, sehingga kepatuhan sedini mungkin sangat krusial. “Jangan menunggu HGU dicabut. Segera penuhi hak 20 persen masyarakat demi keberlanjutan usaha perkebunan yang harmonis dan legal,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Menthobi Makmur Lestari masih belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan masyarakat Desa Batu Kotam itu. (han/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *