PALANGKA RAYA – Penutupan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai tidak terlepas dari masih kurangnya standar sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki pengelola.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menegaskan keberadaan IPAL yang layak menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan dapur. Karena SPPG melayani kelompok rentan seperti siswa sekolah, ibu hamil hingga balita.
“Kalau sistem pengolahan limbahnya tidak baik, tentu berpotensi menimbulkan pencemaran dan berdampak pada kesehatan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya, Senin(13/4).
Ia menjelaskan, standar kebersihan tidak hanya mencakup pengolahan makanan, tetapi juga sistem pendukung seperti IPAL. Jika tidak memenuhi ketentuan, risiko kontaminasi dan penyebaran penyakit bisa meningkat.
Karena itu, pemerintah dinilai wajar mengambil langkah tegas dengan menutup sementara SPPG yang belum memenuhi standar tersebut. Kebijakan ini, kata dia, merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya penerima manfaat program.
Namun demikian, penutupan tersebut bukan bertujuan untuk mematikan usaha para pengelola. Ia menekankan bahwa langkah ini bersifat sementara agar pihak SPPG dapat segera melakukan perbaikan, termasuk membenahi sistem IPAL sesuai ketentuan.
“Mereka tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki fasilitas dan melengkapi persyaratan. Kalau sudah memenuhi standar, tentu bisa beroperasi kembali,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya perbaikan tersebut, kualitas layanan SPPG akan meningkat dan kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih. Selain itu, program pemenuhan gizi yang dijalankan juga dapat berjalan lebih optimal tanpa menimbulkan risiko baru di lapangan.(sep/*)












