Kotawaringin Timur

Warga Diminta Aktif Awasi Harga Elpiji 3 Kg

124
×

Warga Diminta Aktif Awasi Harga Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Plt Kepala DKUPP Kotim Muslih saat diwawancarai awak media, Senin (13/4/2026). APRI/RADAR KALTENG

DKUPP Kotim Siap Tindak Pengecer Nakal

‎‎SAMPIT – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi peredaran elpiji 3 kilogram, khususnya di tingkat pengecer. Partisipasi publik dinilai penting untuk menekan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

‎Plt Kepala DKUPP Kotim Muslih menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran harga di lapangan. Padahal laporan dari masyarakat menjadi salah satu dasar utama untuk melakukan penindakan.

“Jika ditemukan pengecer menjual di atas HET, silakan dilaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan,” kata Muslih, Senin (13/4/2026).

‎Selama ini, pengawasan DKUPP lebih difokuskan pada jalur distribusi utama, yakni distributor dan pangkalan resmi. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang pernah dilakukan, petugas sempat menemukan ketidaksesuaian isi tabung gas yang tidak mencapai 3 kilogram. Namun permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

‎Namun Muslih tidak menampik adanya lonjakan harga di tingkat pengecer. Bahkan dalam kondisi tertentu, harga elpiji subsidi tersebut dilaporkan bisa mencapai Rp 40 ribu per tabung. Kondisi ini umumnya terjadi saat pasokan terbatas, sementara permintaan tinggi.

‎Menurut dia, persoalan distribusi menjadi salah satu pemicu utama. Saat ini, masih terdapat enam kecamatan di Kotim yang belum masuk program konversi minyak tanah ke elpiji. Namun dalam praktiknya, masyarakat di wilayah tersebut sudah ikut menggunakan gas elpiji, sehingga membebani alokasi untuk 11 kecamatan yang seharusnya menjadi sasaran distribusi. “Akibatnya, pasokan yang ada harus terbagi. Ketika stok menipis, harga di tingkat pengecer cenderung naik,” jelasnya.

‎Muslih juga menyoroti perilaku pasar yang turut memengaruhi harga. Dalam situasi kelangkaan, kenaikan harga kerap terjadi karena tingginya permintaan yang tetap diikuti pembelian oleh masyarakat. “Saat barang terbatas dan pembeli banyak, harga bisa melonjak. Apalagi jika tetap dibeli meski mahal,” tambahnya.

‎Saat ini, HET elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan dalam Kota Sampit ditetapkan Rp 22 ribu per tabung, dengan penyesuaian harga di tiap kecamatan berdasarkan jarak distribusi.

‎DKUPP memastikan akan terus mengawasi secara berkala. Meski demikian, peran serta masyarakat dinilai krusial untuk mempercepat penanganan pelanggaran di lapangan.

‎Untuk aspek penindakan hukum, Muslih menegaskan, hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara DKUPP berperan dalam pembinaan serta pengawasan terhadap pelaku usaha.

“Kami melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ada pelanggaran hukum, itu menjadi ranah pihak kepolisian,” pungkasnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *