Utama

Sengketa Medis IUD RSUD dr. Doris Sylvanus Berujung Damai

481
×

Sengketa Medis IUD RSUD dr. Doris Sylvanus Berujung Damai

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Sengketa medis yang melibatkan dugaan malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Asosiasi Mediator Kesehatan Indonesia (AMKESI), Kamis (9/4/26).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pasien yang diduga dipasangi alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan. Tindakan tersebut kemudian disebut-sebut memicu komplikasi serius hingga menyebabkan kerusakan pada usus pasien, sehingga menimbulkan sengketa antara pihak keluarga pasien dan rumah sakit.

Mediator dari AMKESI, Machli Riyadi, memimpin jalannya mediasi yang mengedepankan prinsip win-win solution.

Machli Riyadi menyampaikan bahwa kesepakatan damai akhirnya berhasil dicapai setelah melalui proses dialog yang konstruktif dan terbuka. Ia menegaskan bahwa mediasi ini merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang mengutamakan kepentingan bersama tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang dan berlarut-larut.

“Alhamdulillah malam hari ini, Kamis 9 April 2026 di Palangka Raya, kita telah menyelesaikan kesempitan dalam layanan kesehatan. Dalam prinsip mediasi win-win solution, para pihak telah menyepakati sebuah kesepakatan perdamaian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Machli menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut mencerminkan semangat penyelesaian sengketa modern di sektor kesehatan, yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pada hubungan kemanusiaan dan kepercayaan antara pasien dan penyedia layanan kesehatan.

Ia juga menegaskan bahwa dengan tercapainya kesepakatan tersebut, tidak ada lagi persoalan hukum yang tersisa di antara kedua belah pihak. Baik pihak rumah sakit maupun pasien sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan kekeluargaan.

“Sehingga proses mediasi ini sesuai dengan spirit perkembangan dalam kontrak terapeutik. Tidak ada lagi sengketa di antara para pihak, dan persoalan hukum telah selesai karena kedua belah pihak sepakat berdamai,” pungkasnya. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *