Feature

Ada Grafiti Tanpa Izin, Satpol PP Hubungi Pelaku

326
×

Ada Grafiti Tanpa Izin, Satpol PP Hubungi Pelaku

Sebarkan artikel ini
GRAFITI : Tulisan grafiti "Jakmania Kalimantan Tengah" dan Persija 1928" di tembok samping RS Muhammadiyah, Jalan RTA Milono, Palangka Raya. RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

Tembok di Jalan RTA Milono Jadi Sorotan Aparat dan Warganet

Aksi grafiti bertuliskan “Jakmania Kalimantan Tengah” dan “Persija 1928” yang muncul di dinding kawasan Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, tepatnya samping Rumah Sakit Muhammadiyah, memicu perhatian aparat dan warganet. Coretan grafiti yang diduga dilakukan tanpa izin tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan serta berpotensi melanggar ketertiban umum.

MENINDAKLANJUTI temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya langsung penelusuran guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan daerah terkait kebersihan dan keindahan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan langkah awal penyelidikan. Termasuk menelusuri kemungkinan jejak pelaku di lokasi kejadian. Selain itu, aparat juga mempertimbangkan penggunaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area sebagai bahan pendukung penyelidikan.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengecek keberadaan CCTV di sekitar lokasi guna memperkuat proses identifikasi. “Untuk grafiti di Jalan RTA Milono, kemarin sudah kami coba telusuri. Teman-teman dari Satpol PP juga sudah melakukan penelusuran terkait hal itu,” ucap Berlianto kepada media, Rabu (8/4/2026).

Selain pendekatan teknis, Satpol PP juga menempuh langkah persuasif dengan mencoba menghubungi akun media sosial yang diduga berkaitan dengan tulisan tersebut. Yakni Instagram @Jakmania Palangka Raya. Namun hingga kini, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan tanggapan pihak terkait.

“Kami sudah mengirim pesan melalui media sosial, tetapi belum ada respon. Kami masih menunggu iktikad baik dari pihak yang bersangkutan,” tambahnya.

Satpol PP pun membuka ruang komunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus langsung menempuh jalur hukum. Berlianto menegaskan, apabila pihak yang diduga terlibat memberikan tanggapan, maka akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengetahui motif sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta memandang aksi grafiti sebagai pelanggaran semata, tapi juga mempertimbangkan kemungkinan adanya unsur kreativitas atau ekspresi komunitas.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan ruang publik tetap harus melalui mekanisme perizinan resmi. “Kalau memang ini bagian dari ekspresi, tentu ada tempat dan mekanisme yang bisa difasilitasi. Namun kalau dilakukan di fasilitas umum tanpa izin, tetap harus ada tanggung jawab,” tegas Berlianto.

Satpol PP berharap pelaku bersedia bertanggung jawab, termasuk membersihkan kembali coretan tersebut sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya. Aparat juga mengingatkan bahwa tindakan serupa dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku jika terbukti melanggar.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota. Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan serta mendorong kesadaran publik agar tidak menjadikan fasilitas umum sebagai media ekspresi tanpa izin. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *