PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan malapraktik yang menyeret nama RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya memasuki babak baru. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah yang juga merupakan Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus Suyuti Syamsul menyatakan, pihaknya memilih menahan diri untuk tidak melakukan pelaporan balik terhadap pasien, meskipun secara hukum langkah tersebut dimungkinkan. Mereka lebih memilih langkah mediasi.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek etika dan kemanusiaan dalam penanganan perkara yang berpotensi menjadi sengketa hukum pidana maupun perdata. Suyuti menilai pelaporan balik terhadap pasien justru dapat memperkeruh situasi. Terlebih dalam kondisi pasien yang tengah menghadapi persoalan kesehatan.
“Setelah kami timbang-timbang, sementara kami menahan diri untuk proses pelaporan balik. Karena kalau kita melapor, yang kita laporkan itu pasien. Saya pikir tidak bijak. Orang lagi susah kita bikin susah lagi,” kata Suyuti, Selasa (31/3/2026).
Suyuti Syamsul menegaskan, RSUD Doris tetap bersikap kooperatif apabila perkara tersebut berlanjut ke ranah hukum. Dalam perspektif hukum, langkah tersebut menunjukkan kesiapan sebagai pihak terlapor untuk mengikuti seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan jika nantinya terdapat unsur pidana yang terpenuhi.
Saat ini, penyelesaian melalui jalur non-litigasi menjadi prioritas utama. Upaya mediasi telah dilakukan satu kali. Namun belum menghasilkan kesepakatan karena masih diperlukan iktikad baik dan persetujuan kedua pihak sebagai syarat utama penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Untuk menjaga objektivitas, mediasi melibatkan mediator eksternal yang memiliki sertifikasi resmi. RSUD Doris Sylvanus menegaskan tidak menggunakan mediator internal guna menghindari konflik kepentingan proses penyelesaian perkara. “Kita tidak mau (mediator) dari (RSUD) Doris, dan memang di Doris tidak ada yang punya sertifikat mediator. Kan harus ada sertifikatnya,” lanjutnya.
Suyuti juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Ia menegaskan, upaya mediasi yang ditempuh bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah. Tapi langkah hukum yang sah dalam rangka mencari penyelesaian tanpa melalui proses litigasi.
“Yang menyatakan orang bersalah itu harus pengadilan. Kalau toh kami menempuh mediasi, bukan berarti kami salah. Itu dilakukan dalam rangka menyelesaikan sesuatu di luar proses litigasi,” tegasnya.
Suyuti menyebut penyelesaian sengketa medis melalui jalur non-litigasi sudah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Saat ini, pihaknya memilih menunggu hasil penilaian Majelis Disiplin Profesi (MDP) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. Termasuk kemungkinan peningkatan perkara ke proses pidana apabila direkomendasikan.
“Sebaiknya pelaporan itu menunggu selesainya proses di MDP. Karena MDP itu yang akan menilai. Kalau memang rekomendasi MDP itu berproses menjadi pidana, ya kita siap. Tetapi mari kita menghormati apapun hasil keputusan MDP,” ungkap Suyuti. (ter/ens)












