Utama

Pemko Ultimatum Bakal Seret THM Enigma ke Ranah Pidana Apabila Memaksa Buka Meski Telah Disegel

477
×

Pemko Ultimatum Bakal Seret THM Enigma ke Ranah Pidana Apabila Memaksa Buka Meski Telah Disegel

Sebarkan artikel ini
Pemko Ultimatum Bakal Seret THM Enigma ke Ranah Pidana Apabila Memaksa Buka Meski Telah Disegel

DPMPTSP Tegaskan Aktivitas Tanpa Izin Termasuk Pelanggaran Hukum

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma masih berstatus ilegal karena belum mengantongi izin resmi.

Aktivitas usaha yang tetap berjalan di tengah status penyegelan dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palangka Raya, Vallery Budianto, menegaskan bahwa segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga kini belum dicabut. Dengan demikian, seluruh bentuk kegiatan operasional di lokasi tersebut dianggap tidak sah.

“Pembukaan segel harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh perizinan. Jika ada aktivitas tanpa pembukaan resmi, maka itu kami anggap sebagai pelanggaran hukum,” tegas Vallery di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak pengelola THM Enigma belum menunjukkan itikad untuk mengurus perizinan yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha tanpa dasar legal yang jelas.

“Belum ada proses perizinan yang dilakukan. Kami memastikan Pemerintah Kota belum mengeluarkan izin tersebut,” lanjutnya.

Dalam perspektif hukum, pelanggaran terhadap penyegelan yang dilakukan aparat penegak peraturan daerah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Pemerintah daerah membuka kemungkinan penindakan lebih tegas apabila ditemukan bukti adanya operasional ilegal.

DPMPTSP juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP guna melakukan pengawasan langsung di lapangan. Langkah tersebut diambil guna memastikan tidak ada aktivitas terselubung yang berjalan selama status segel masih berlaku.

Penertiban terhadap THM Enigma disebut sebagai bagian dari operasi penegakan aturan yang lebih luas, menyasar tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan di Kota Palangka Raya. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pak Kasatpol PP, tidak hanya terkait Enigma, tapi juga upaya-upaya penertiban lainnya di wilayah Palangka Raya,” pungkas Vallery.

Pemko Palangka Raya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan guna menghindari konsekuensi hukum. Selain menjaga ketertiban, kepatuhan terhadap regulasi juga dinilai penting dalam mencegah potensi pelanggaran hukum di sektor usaha hiburan malam. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *