Kalimantan TengahUtama

Satgas PKH Usut Keterlibatan Penyelenggara Negara

274
×

Satgas PKH Usut Keterlibatan Penyelenggara Negara

Sebarkan artikel ini
DITAHAN : Kejaksaan Agung telah menahan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup Samin Tan terkait kasus pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Murung Raya, Sabtu (28/3/2026). FOTO HUMAS

Izin Dicabut Sejak 2017, PT AKT Tetap Tambang Batu Bara di Mura

PALANGKA RAYA – Aktivitas tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, akhirnya masuk ke ranah hukum. Kasus tersebut menjadi sorotan karena perusahaan tetap beroperasi meski izin telah dicabut sejak 2017. Hal ini memperlihatkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi negara.

Penindakan terhadap perusahaan itu tidak terjadi secara tiba-tiba. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya telah berulang kali memberikan peringatan dan kesempatan agar perusahaan menghentikan aktivitas serta menyelesaikan kewajiban administratifnya.

Namun sikap abai perusahaan justru menjadi pemicu langkah tegas aparat. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan pemilik PT AKT, Samin Tan, sebagai tersangka setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Termasuk dugaan tindak pidana aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Satgas PKH pun sedang mengusut dugaan keterlibatan penyelenggara negara di balik aktivitas pertambangan PT AKT di Mura.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan, langkah penegakan hukum diawali dari operasi lapangan yang dilakukan akhir Januari 2026 di wilayah Murung Raya. Tim melakukan serangkaian verifikasi dan validasi sebelum mengambil tindakan.

“Satgas telah melakukan verifikasi, validasi, pengecekan lapangan, serta pemeriksaan dokumen. Dari hasil itu ditemukan bahwa PT AKT tetap melakukan kegiatan pertambangan meskipun izinnya sudah dicabut sejak 2017,” ucapnya, Sabtu (28/3/2026) lalu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta bahwa perusahaan tetap melakukan kegiatan pertambangan meskipun izin operasionalnya telah dicabut sejak lama. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan kawasan hutan.

Negara pun mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Di lokasi tersebut, Satgas PKH memasang tanda penguasaan sebagai simbol penghentian seluruh aktivitas tambang yang berlangsung.

Tak hanya itu, hasil audit juga mengungkap adanya kewajiban denda dalam jumlah fantastis. PT AKT dibebankan sanksi administratif sekitar Rp 4,2 triliun atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Sayangnya, meski telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, perusahaan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik. Panggilan resmi yang dilayangkan oleh Satgas PKH pun tidak direspons secara kooperatif oleh pihak terkait.

Barita menegaskan, pendekatan persuasif selalu menjadi langkah awal sebelum penindakan. Namun ketidakpatuhan dan sikap mengabaikan proses hukum menjadi dasar bagi negara untuk mengambil tindakan lebih tegas.

“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan memberi ruang untuk menyelesaikan kewajiban. Bahkan sejak Januari hingga Maret kami terus mengimbau agar kooperatif. Namun tidak diindahkan,” ungkapnya.

Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk dugaan oknum penyelenggara negara yang mengetahui atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung. “Ada dugaan keterlibatan pihak yang mengetahui atau membiarkan aktivitas itu berlangsung. Itu akan didalami oleh penyidik,” tegas Barita.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kami memberi ruang untuk iktikad baik, tapi jika tidak diindahkan, tentu seluruh instrumen hukum akan digunakan. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar patuh terhadap regulasi,” pungkas Barita. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *