Utama

Gubernur Terbitkan SE Penggunaan Ponsel di Sekolah, Upaya Untuk Mencegah Bullying

382
×

Gubernur Terbitkan SE Penggunaan Ponsel di Sekolah, Upaya Untuk Mencegah Bullying

Sebarkan artikel ini
Foto:  Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 400.1.2/18/2026 tentang penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.1.2/18/2026 tentang penggunaan ponsel atau handphone di lingkungan sekolah. Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah preventif dalam menekan potensi tindak kekerasan, intoleransi, radikalisme, terorisme, serta perundungan (bullying) di kalangan peserta didik.

Dalam SE tersebut dijelaskan berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan sosial memiliki dampak luas dan sistemik, tidak hanya terhadap korban secara fisik, tetapi juga terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan politik.

Fenomena tersebut sering kali berawal dari sikap intoleransi, berkembang menjadi radikalisme, hingga berujung pada tindakan kekerasan dan terorisme.

Selain itu, bullying juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital, dinilai berdampak negatif terhadap kondisi psikologis dan fisik korban.

Gubernur menilai penggunaan ponsel memiliki dua sisi, yakni sebagai sarana penyebaran konten negatif sekaligus alat untuk edukasi dan kontra-radikalisasi.

Namun akses internet menjadikan perangkat tersebut sebagai salah satu pintu utama masuknya paparan ekstremisme di kalangan pelajar.

Melalui SE ini, gubernur menginstruksikan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SKH di Kalteng untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan ponsel di sekolah. Penggunaan gawai selama jam pelajaran dibatasi guna meningkatkan konsentrasi belajar, mengurangi gangguan, serta mencegah cyberbullying.

Meski demikian, ponsel tetap diperbolehkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Sekolah juga diminta menyediakan loker penyimpanan handphone serta melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali peserta didik.

Dalam upaya penanganan bullying, siswa didorong untuk berani melapor kepada pihak yang dipercaya seperti guru atau orang tua. Selain itu, penting bagi siswa untuk membangun rasa percaya diri, menghindari konfrontasi langsung, dan tetap bersikap tenang.

SE tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan perilaku peserta didik dalam keseharian di lingkungan sekolah. Di samping itu, sekolah diminta memberikan rasa aman kepada korban serta menyediakan layanan konseling, baik untuk korban maupun pelaku, guna memperbaiki perilaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh negatif, sekaligus membentuk karakter peserta didik yang lebih baik.

SE ini ditandatangani Gubernur Agustiar Sabran sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dunia pendidikan dari berbagai ancaman sosial di era digital. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *