DPRD Kalimantan Tengah

Orang Tua Menjadi Kunci Pembatasan Media Sosial Bagi Anak

185
×

Orang Tua Menjadi Kunci Pembatasan Media Sosial Bagi Anak

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid.

PALANGKA RAYA –  Aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun resmi diberlakukan di Indonesia mulai Sabtu (28/3/2026) kemarin. Kebijakan ini mewajibkan sejumlah platform digital, untuk menonaktifkan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia.

Aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang telah resmi berlaku sejak 6 Maret 2026.

Terkait hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid menyampaikan, meski aturan telah resmi berlaku, efektivitasnya sangat bergantung pada peran orang tua. “Literasi digital keluarga menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya, Minggu (29/3/2026).

Ia menambahkan, bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital, atau konten-konten yang tidak sesuai dengan umurnya.

Seperti diketahui, sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun, banyak sekali akun-akun media soial menayangkan konten-konten yang tidak layak untuk ditonton anak-anak  di bawah usia 16 tahun.

Beruntung pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang membatasi penggunaan akun media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijkan ini pada prinsipnya untuk memberikan perlindungan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

(rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *