Utama

THM Enigma di Palangka Raya Disegel Satpol PP, Kedapatan Buka Saat Ramadan Hingga Tak Kantongi Izin Penjualan Miras

528
×

THM Enigma di Palangka Raya Disegel Satpol PP, Kedapatan Buka Saat Ramadan Hingga Tak Kantongi Izin Penjualan Miras

Sebarkan artikel ini
THM Enigma di Palangka Raya Disegel Satpol PP, Kedapatan Buka Saat Ramadan Hingga Tak Kantongi Izin Penjualan Miras.

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengambil tindakan tegas terhadap salah satu tempat hiburan malam (THM) di ibu kota Kalimantan Tengah.

THM Enigma yang berada di Jalan Tilung Induk disegel sementara, Jumat (13/3/2026), setelah kedapatan masih beroperasi, khususnya melewati batas jam operasional selama bulan Ramadan.

Penindakan ini dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku selama Ramadan serta belum memperbarui sejumlah perizinan usaha.

Penyegelan sementara dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumtranmas), khususnya Pasal 30 dan 31 mengenai tertib Ramadan. Selain itu, langkah tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya yang mengatur pembatasan jam operasional usaha selama bulan suci.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas Satpol PP menemukan bahwa THM Enigma masih beroperasi hingga melewati waktu yang ditentukan. Bahkan, petugas juga mendapati adanya minuman keras di dalam tempat hiburan tersebut.

Tidak hanya soal operasional, izin penjualan minuman beralkohol di tempat itu juga diketahui telah berakhir sejak 27 Februari 2026, sehingga menjadi salah satu alasan kuat bagi Satpol PP untuk mengambil langkah penutupan sementara.

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, menegaskan pihaknya tidak melarang usaha hiburan secara permanen, namun pengelola wajib memenuhi seluruh aturan dan melengkapi dokumen perizinan sebelum dapat kembali beroperasi.

“Makanya ini kita akan minta yang bersangkutan untuk melengkapi. Silakan, kita hanya menyesuaikan dengan aturan. Semua sudah diatur, sehingga kalau nanti semua sudah lengkap ya silakan,” ujarnya.

Untuk pengurusan perizinan, pihak pengelola diminta berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya. Sementara persetujuan teknis terkait usaha dan peredaran minuman beralkohol dapat diproses melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Satpol PP menegaskan akan terus memperketat pengawasan selama Ramadan, terutama terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diwajibkan mematuhi aturan penutupan operasional selama bulan suci. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi yang lebih tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *