TeknologiUtama

Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Ditutup

457
×

Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Ditutup

Sebarkan artikel ini
Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya Dukung Aturan Baru Komdigi

PALANGKA RAYA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP Tunas. Implementasi aturan tersebut akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun anak di bawah 16 tahun. Permenkomdigi yang baru disahkan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.

Sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox, dengan pengguna akun di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menilai, langkah pemerintah pusat itu merupakan upaya yang baik untuk membantu melindungi anak-anak dari paparan informasi yang belum tentu benar di ruang digital. “Kalau anak-anak di bawah umur kan belum tentu tahu apakah informasi itu benar atau tidak. Jadi saya sepakat dan mendukung apabila itu niatnya baik, yaitu memberikan informasi yang benar kepada seluruh masyarakat,” kata Fairid, Sabtu (7/3/2026).

Di tengah kondisi global yang semakin kompleks, penyebaran informasi hoaks di media sosial juga menjadi tantangan bagi masyarakat. Untuk itu, pembatasan akses bagi anak-anak dinilai dapat menjadi salah satu upaya agar generasi muda tidak mudah terpengaruh berbagai informasi yang belum tentu dapat dipahami secara bijak.

Pemerintah pusat melalui Komdigi juga tengah melakukan pengaturan lebih lanjut dengan berbagai platform digital untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. “Saya melihat Komdigi juga sedang melakukan pengaturan, termasuk dengan platform-platform digital. Intinya agar informasi yang beredar tidak terlalu berlebihan dan masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid telah menyampaikan aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet. Mulai paparan konten negatif seperti perundungan siber, penipuan online, hingga risiko kecanduan terhadap penggunaan teknologi.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” terangnya dalam unggahan vidio.

Selain itu, kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital berdasarkan usia.

Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak, sehingga perlindungan terhadap generasi muda di ruang digital dapat dilakukan lebih optimal. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *