PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat sinergisitas dengan unsur pekerja melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Forum Serikat Pekerja Kalimantan Tengah di Lobi Mapolda Kalteng, Senin (9/3/2026). Kerja sama tersebut difokuskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis di wilayah Bumi Tambun Bungai.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara aparat keamanan dengan unsur pekerja. Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak berkomitmen meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan. Termasuk upaya penyelesaian konflik secara dialogis dan preventif agar tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.
“Tujuan penandatanganan ini supaya kita bisa mengatasi dan menyelesaikan permasalahan terkait ketenagakerjaan secara cepat dan baik. Jangan sampai persoalan tersebut berlarut-larut hingga merugikan pekerja, pengusaha, dan menghambat pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Kehadiran kepolisian dalam kemitraan dengan serikat pekerja dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi yang baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan iklim kerja yang aman, kondusif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak di dunia industri di Kalimantan Tengah,” tegas kapolda.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya stabilitas sosial dan hubungan industrial yang sehat, sehingga turut mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kalteng.
Senada dengan Kapolda, Ketua PD FSP Parekraf KSPSI Kalimantan Tengah Adi Abdian Noor menyambut baik langkah ini. Ia menilai kesepakatan ini sebagai angin segar bagi kaum buruh di Bumi Tambun Bungai karena mengedepankan dialog ketimbang jalur hukum yang panjang.
“Kami merasa sangat beruntung. Jika ada masalah di lingkungan kerja, kita tidak perlu langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kita akan lebih mengedepankan mediasi, komunikasi, dan kompromi bersama,” jelas Adi.
Adi berharap agar poin-poin dalam MoU ini segera disosialisasikan secara masif ke seluruh wilayah Kalteng agar tercipta iklim kerja yang harmonis dan kondusif bagi semua pihak. (ter/ens)












