Utama

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Seruyan Dipecat

316
×

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Seruyan Dipecat

Sebarkan artikel ini
UPACARA PTDH : Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua anggota polisi yang melanggar kode etik Polri di Mapolres Seruyan, Senin (9/3/2026). YADI/RADAR KALTENG

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor Seruyan melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua personelnya. Upacara ini merupakan tindak lanjut putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas pelanggaran yang dilakukan dua anggota Polri tersebut di halaman Mapolres Seruyan, Senin pagi (9/3/2026).

Upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi selaku inspektur upacara. Bertindak sebagai perwira upacara AKP Lukuk Sumarsono. Sementara Ipda Muhammad Akbar Perdana dipercaya sebagai komandan upacara. Seluruh personel Polres Seruyan hadir mengikuti upacara sebagai bentuk penegakan disiplin institusi Polri itu.

Dalam amanatnya, Kapolres Seruyan menyampaikan, PTDH merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan kepada personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Polri. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa institusi Polri tidak boleh dikotori tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun.

“Pada kesempatan ini, saya selaku Kapolres Seruyan merasa sangat prihatin karena masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan sebagian anggota Polres Seruyan, yang dapat menurunkan citra, harkat, dan martabat institusi Polri,” kata kapolres di hadapan peserta upacara.

Orang nomor satu di jajaran Polres Seruyan ini berharap agar peristiwa PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga sekaligus momentum introspeksi diri bagi seluruh anggota Polri yang masih melaksanakan tugas. Kapolres mengingatkan agar personel tidak melakukan pelanggaran serta tetap semangat dalam menjalankan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (yad/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *