DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Panggil Puluhan Perusahaan Tambang

158
×

DPRD Kalteng Panggil Puluhan Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Kahayan dan  BP DAS Barito pada Rabu (18/2/2026) kemarin. Untuk perusahan tambang yang hadir dari wilayah kerja BP DAS Kahayan sebanyak 14 perusahaan dari 23 perusahaan. Sedangkan untuk wilayah kerja BP DAS Barito yang hadir hanya ada enam perusahaan tambang dari 27 perusahaan yang hadir.

“Kami tentunya berterima kasih kepada perusahaan tambang yang peduli dan hadir secara langsung ke DPRD Kalteng. Pemanggilan kepada perusahaan ini berkaitan dengan aspirasi dari masyarakat, bahwa perusahaan tambang tersebut banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam merawat DAS,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah.

Ia menjelaskan, kewajiban perusahaan tersebut meliputi penanaman, pemeliharaan, dan lainnya. Ia juga menambahkan, bahwa DPRD Kalimantan Tengah prihatin karena perusahaan tambang tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, karena DP DAS sudah melakukan pemanggilan dan SP 1, SP 2, dan SP 3.

Selain itu, ada juga perusahaan tambang yang SK penetapan lokasinya sudah dicabut, sehingga pihaknya berharap dari hasil RDP ini, ada rekomendasi untuk melakukan tindak lanjut.

Nafsiah juga sangat prihatin, bahwa banyak perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya. Karena kondisinya itu sudah sangat mengecewakan, karena dalam beberapa tahun mereka hanya dalam tahap rancangan teknis (rantek).

“Seharusnya perusahaan tersebut sudah dalam tahap penanaman. Ada salah satu perusahaan dari wilayah kerja BP DAS Kahayan yang dari 2021 sampai 2026 baru rantek saja. Kalau perusahaan lain sudah melaksanakan kewajibannya ada yang 50 persen, dan bahkan ada yang sudah serah terima atau sudah 100 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun begitu perusahaan banyak nakalnya ketimbang yang amanah dalam menjalankan kewajibannya.

Nafsiah menjelaskan, terkait banyak yang tidak hadir karena beberapa faktor seperti pihak BP DAS Barito kesulitan mendata mereka seperti alamat perusahaan, dan kemungkinan mereka tidak memiliki kantor. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *