DPRD Palangka Raya

Komisi I Sudah RDP dengan BPN

294
×

Komisi I Sudah RDP dengan BPN

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah.

Terungkap 38 Sertifikat Lahan di Hiu Putih Tak Bisa Dibatalkan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Mukarramah menegaskan, sebanyak 38 bidang tanah di Jalan Hiu Putih telah bersertifikat dan memiliki kekuatan hukum tetap setelah memenangkan gugatan di pengadilan.

Hal itu disampaikan Mukarramah saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat terkait sengketa lahan di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, masyarakat yang menempati lahan di kawasan tersebut menginginkan penerbitan administrasi atau surat-menyurat atas tanah yang mereka tempati. Namun dalam prosesnya terdapat kendala karena sebagian lahan telah berstatus Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan telah memiliki sertifikat resmi.

“Yang sudah bersertifikat itu ada 38 bidang dan sudah menang gugatan. Jadi sertifikat yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dibatalkan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, putusan pengadilan yang telah inkrah menjadi dasar kuat atas kepemilikan lahan tersebut, sehingga upaya pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara administratif.

Meski demikian, Komisi I tetap mempersilakan masyarakat yang keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga meminta BPN membantu membuka data kepemilikan tanah secara transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas bidang mana yang telah bersertifikat dan mana yang belum, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Selain itu, DPRD mendorong agar tanah-tanah yang tidak bermasalah dan tidak termasuk dalam SK Wali Kota dapat segera diproses administrasinya, guna memberikan kepastian hukum bagi warga.

Persoalan sengketa lahan di Jalan Hiu Putih ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan dan kepastian hukum masyarakat di wilayah tersebut. DPRD berharap semua pihak dapat menempuh penyelesaian sesuai mekanisme hukum agar konflik tidak berkepanjangan. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *