PALANGKA RAYA – Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Agie menyampaikan, bahwa fraksinya memandang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai instrumen penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kalteng.
Menurut Agie, kemudahan proses perizinan, kepastian hukum, serta transparansi dalam pelayanan menjadi faktor utama, yang dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di provinsi ini.
“Ketiga elemen tersebut sangat krusial karena menjadi dasar bagi investor dalam memutuskan untuk menanamkan modalnya di suatu daerah,” ucapnya, Jumat (19/12/2025).
Fraksi PAN menilai, bahwa dengan adanya Raperda yang jelas dan terstruktur, diharapkan Kalteng dapat lebih kompetitif dalam menarik investasi yang berkualitas, sekaligus mendorong perkembangan ekonomi daerah secara menyeluruh. (rdi/rdo)












