Utama

Polres Kapuas Musnahkan 1 Kg Obat Terlarang

612
×

Polres Kapuas Musnahkan 1 Kg Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN: Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma bersama para pejabat lainnya serta undangan memusnahkan barang bukti narkoba, Kamis (18/12/2025). ALX/RADAR KALTENG

KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dan rilis dalam pengungkapan kasus dari Januari sampai 18 Desember 2025. Kurang lebih 1 kg obat terlarang dimusnahkan saat itu.

Rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dan dihadiri perwakilan Pemda Kapuas, Kejari, Pengadilan Negeri Kapuas serta ormas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, dalam ada 63 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Kapuas dari Januari sampai Desember 2025.

“Dari 63 kasus, terdapat 74 tersangka yang berhasil diamankan dengan 58 laki-laki dan 16 perempuan, dimana semua tersangka dengan kasus berbeda-beda.

Yaitu 72 kasua narkoba dan dua kasus undang-undang kesehatan,” katanya, Kamis (18/12/2025).

Dijelaskannya, dalam kasus undang-undang kesehatan, polisi mengamankan barang bukti 6.587 butir dengan merk obat berbeda. Seperti obat seledryl ada 780 butir. Sedangkan obat tambak merk 1.207 butir dan yang berkeping 4.600 butir.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap sebanyak 1.107 gram, dimana kalau diuangkan berjumlah Rp 2.214.000.000. Dengan pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.535 orang,” jelasnya.

Saat itu, polisi melakukan pemusnahan barang bukti, baik narkoba jenis sabu dan obat-obat terlarang. Dengan cari dimasukan dalam blender yang telah berisi air dan pembersih lantai, disaksikan ormas, perwakilan pemda, kejari, pengadilan.

“Yang dimusnakan dalam kegiatan ini yaitu 1 kg dan ribuan obat terlarang, untuk sebagain akan menjadi sampel dalam perkara para tersangka, dimana ada yang masih menjalani proses pemeriksaan baik di polres dan kejari,” ungkapnya. (alx/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *