DPRD Murung Raya

DPRD Mura Dorong Pemutakhiran Data Objek Pajak Tanah dan Bangunan

30
×

DPRD Mura Dorong Pemutakhiran Data Objek Pajak Tanah dan Bangunan

Sebarkan artikel ini
DPRD Mura
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulihah S HI. Foto: IST

PURUK CAHU – Kalangan DPRD Murung Raya (Mura) terus memfokuskan perhatiannya untuk bagaimana agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dengan signifikan bisa lebih meningkat di tahun – tahun anggaran kedepan. Salah satunya dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Salah satunya datang dari Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah S HI mengungkapkan, dukungannya agar Pemerintah Daerah (Pemda) Mura melalui Dinas Pendapatan untuk melakukan pemutakhiran data objek pada baik tanah serta bangunan.

“Jika memang belum dilakukan, tentunya kita menyambut baik dan mendukung langkah pemerintah daerah, karena upaya tersebut kita pandang penting,” kata Politisi dari PKB ini saat diwawancarai awak media, Selasa (9/12/2025).

Dina mengungkapkan, dengan data PBB-P2 yang mutakhir akan mengurangi ketidaksesuaian kondisi objek pajak dilapangan dengan data administrasinya.

Selain itu, juga mencegah adanya objek pajak yang belum terdaftar maupun yang belum  diperbaharui nilainya.

“Selain itu, pemutakhiran data tersebut, tentunya yang sangat kita harapkan adalah meningkatnya akurasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta lebih optimal lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 tersebut bagi daerah,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD ini, juga menegaskan, Pemda juga wajib mengedepankan perlindungan hak dari Wajib Pajak (WP).

“Penting agar menjadi perhatian pemerintah daerah kita, tidak terjadi kenaikan yang terlalu drastis tanpa kajian dan sosialisasi. Juga memberikan ruang keberatan dan koreksi jika wajib pajak merasa dirugikan,” tegas Dina.

Seperti diketahui sesuai Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2017 tentang klasifikasi dan besaran nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran untuk Kabupaten Murung Raya, pembaharuan NJOP diperbaharui setiap 3 tahun sekali. (udi/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *