Termasuk Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun
PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan, fokus kerjanya pada konsolidasi internal dan inventarisasi perkara strategis.
Hal itu disampaikan Nurcahyo sesaat setelah tiba dan disambut jajaran Kejati Kalteng, Senin sore (1/12/2025).
Dalam arahannya, Nurcahyo memastikan seluruh program dan langkah yang telah dijalankan pimpinan sebelumnya akan dilanjutkan tanpa jeda. Namun pada tahap awal, ia menempatkan konsolidasi internal dan pemetaan penanganan perkara sebagai prioritas utama.
“Saya akan segera melakukan konsolidasi internal dan menghitung serta menginventarisasi semua penanganan kasus, khususnya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri (IM) terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenit, dan rutil, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. Meski belum menerima laporan lengkap, Nurcahyo memastikan seluruh perkara besar akan diproses sesuai hukum.
“Saya belum mendapatkan informasinya secara utuh, tapi semuanya akan menjadi perhatian. Apa yang belum terselesaikan akan saya selesaikan,” ucapnya.
Nurcahyo menegaskan, kejaksaan tidak menetapkan target waktu dalam penyelesaian perkara. Namun menempatkan kepastian proses hukum sebagai prioritas. “Tidak ada target waktu. Yang pasti, setiap kasus harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja Kejati Kalteng secara menyeluruh. Termasuk transparansi, kualitas pelayanan, dan koordinasi dengan masyarakat maupun media. “Setiap kasus memiliki modus yang berbeda. Dari situ kita akan mencermati penanganannya,” pungkasnya. (ter/ens)












