Palangka Raya

TPP dan Hak ASN Tetap Dibayar Penuh 2026

40
×

TPP dan Hak ASN Tetap Dibayar Penuh 2026

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu. FOTO DOKUMEN RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan bahwa penyesuaian anggaran akibat penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak akan berdampak pada kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan bahwa seluruh hak ASN tetap dibayarkan penuh. Meskipun kemampuan fiskal daerah mengalami tekanan.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa akan ada penurunan TKD sekitar Rp 219 miliar sehingga APBD 2026 diproyeksikan turun hingga Rp 1,2 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Fairid kembali menegaskan bahwa kebijakan efisiensi yang akan diberlakukan tidak menyasar para pegawai.

“Tidak ada pengurangan pegawai, tidak ada pemberhentian, dan tidak ada pemotongan tunjangan. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) tetap dibayarkan penuh pada 2026 meski kemampuan fiskal daerah mengalami penurunan akibat pengurangan transfer ke daerah dari pemerintah pusat,” tegasnya, Jumat (28/11/2025) lalu.

Menurut Fairid, penyesuaian anggaran dilakukan secara selektif sehingga tidak menyentuh hak-hak pegawai. Ia memastikan kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. “Saya mengupayakan agar efisiensi tidak berdampak pada kesejahteraan pegawai. Meskipun ada pemotongan anggaran, hak ASN tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

Fairid juga memastikan bahwa TPP reguler, gaji ke-13, hingga gaji ke-14 tetap akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ditambahkannya, Pemko Palangka Raya masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjaga keseimbangan anggaran. Salah satu strategi yang ditempuh ialah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang dinilai mampu menopang kebutuhan pembayaran belanja pegawai.

“Masih ada peningkatan pendapatan daerah yang dinilai cukup untuk menutup kebutuhan biaya pegawai. Kami pastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja, tidak ada pemotongan TPP, dan tidak ada pemotongan tunjangan, jadi hak pegawai tetap akan dibayarkan,” pungkasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *