Kalimantan Tengah

Menag Minta Lahan ke Pemprov untuk Pembangunan Kantor Kemenag

45
×

Menag Minta Lahan ke Pemprov untuk Pembangunan Kantor Kemenag

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda Kalteng, Leonard S Ampung.Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung tanggapi permintaan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar yang meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk menyediakan lahan minimal 2 hektare sebagai lokasi pembangunan kantor baru Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalteng. 

Permintaan tersebut muncul setelah Menag meninjau, langsung kondisi kantor Kemenag Kalteng yang dinilai sudah tidak layak, sempit dan kurang representatif sebagai kantor pelayanan publik. 

Pernyataan itu, disampaikan Menag saat menghadiri peresmian Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, baru-baru ini. 

Leonard mengatakan, bahwa Pemprov pada prinsipnya memahami kebutuhan pembangunan kantor baru tersebut. Namun Ia menegaskan, bahwa Kemenag perlu terlebih dahulu mengajukan proposal resmi yang memuat rincian kebutuhan lahan serta jumlah pegawai yang akan dilayani di kantor baru itu.

“Ya, kita melihat kebutuhannya. Jadi artinya bahwa semua harusnya mereka mengajukan proposal. Berapa kebutuhan mereka untuk melayani berapa orang. Ini supaya Pemprov punya gambaran, misalnya butuh berapa hektare atau berapa ribu meter persegi,” ucap Leonard, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan, Pemprov Kalteng saat ini menghadapi tantangan, karena aset lahan semakin berkurang dari waktu ke waktu. Banyak aset yang sudah dialokasikan untuk berbagai kebutuhan kementerian atau lembaga. Hal ini membuat Pemprov harus lebih selektif dalam menentukan penggunaan lahan yang tersisa.

“Karena sementara ini aset Pemprov itu semakin hari semakin berkurang, karena diminta terus. Nanti ketika Pemprov sendiri mau mengadakan atau pindah kantor, itu akan kesulitan,” ucapnya.

Meski demikian, Leonard memastikan, bahwa Pemprov akan tetap mempertimbangkan permintaan Menag, selama usulan yang diajukan disertai data dan perencanaan yang jelas. 

“Saya tegaskan, penataan aset harus dilakukan secara cermat agar kebutuhan seluruh instansi dapat terpenuhi tanpa mengorbankan kepentingan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *